Kebakaran Lahan PT Nafasindo Blok 50 Capai ±30 Hektare, Warga Khawatir ISPA Meningkat – Pemerintah Diminta Terapkan Sanksi Tegas

Kebakaran Lahan PT Nafasindo Blok 50 Capai ±30 Hektare, Warga Khawatir ISPA Meningkat – Pemerintah Diminta Terapkan Sanksi Tegas

 

Aceh Singkil JatimXpos co, id : 27/2/2026

 

Kebakaran lahan kembali terjadi di area perkebunan milik PT Nafasindo, pada Minggu 22 Februari 2026 lalu sekitar pukul 12.00 WIB. saat kondisi cuaca panas dan angin cukup kencang. Hingga sore hari tepatnya di Blok 50. Hingga laporan ini dihimpun, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ±30 hektare.

 

Yang mengkhawatirkan, jarak lokasi kebakaran dengan pemukiman warga di Desa Pemuka hanya sekitar ±300 meter. Asap tebal yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut mulai mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), khususnya pada anak-anak dan lansia.

 

“Sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka atas dampak asap yang terus menyelimuti lingkungan sekitar. Selain menurunkan kualitas udara, kondisi ini juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila tidak segera ditangani secara maksimal,” tutur warga

 

Dalam kesempatan itu juga masyarakat mengatakan Secara hukum kebakaran lahan perkebunan merupakan persoalan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

 

“Dalam ketentuan tersebut, diterapkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), yakni perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesengajaan, apabila terbukti menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ucap nya

 

Ditambahkannya Selain sanksi pidana dan perdata, pemerintah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berupa :

1. Teguran tertulis

2. Penghentian sementara kegiatan

3. Pembekuan izin usaha

4. Hingga pencabutan izin operasional

 

Madyarakat desa pemuka berharap agar pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa ini, termasuk mengevaluasi sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dimiliki perusahaan.

 

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanah undang-undang yang harus ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi,

 

 

( D, S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *