Kebakaran Hebat Blok 50 Publik Sorot Tanggung Jawab PT Nafasindo Di Bawah Bayang, Bayang UU PPLH.
Aceh Singkil, JatimXpos co, id 27/2/2026
Kebakaran hebat melanda lahan perkebunan PT Nafasindo di Blok 50 Divisi 2 Unit 1 Regional 2 dengan luas terdampak mencapai sekitar ±18 hektare.
Pada Minggu 22 Februari 2026 lalu, Peristiwa tersebut memicu kepanikan dan kekhawatiran warga, mengingat lokasi kebakaran berada tidak jauh dari permukiman masyarakat.
Asap tebal sempat menyelimuti area sekitar dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga, khususnya anak-anak dan lansia yang rentan terhadap gangguan pernapasan.
Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 bertempat di Kantor Regional 2 PT Nafasindo Time media melakukan Wawancara Eksklusif dengan pihak Manajemen PT Nafasindo
Dalam wawancara eksklusif bersama media, Asisten Kepala (Askep) Regional 2, Taufit, menyampaikan bahwa pihak perusahaan langsung bergerak cepat begitu menerima laporan adanya titik api.

“Kami segera mengerahkan tim pemadam internal ke lokasi begitu mengetahui adanya kebakaran. Personel dan peralatan pemadam langsung difokuskan untuk mencegah api meluas,” ujar Taufit.
Menurutnya, kondisi cuaca panas dan angin yang cukup kencang menjadi faktor yang mempercepat penyebaran api di area tersebut. Namun ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kebakaran lahan.
“Kami terus berupaya melakukan pemadaman dan pendinginan di titik-titik rawan. Saat ini situasi sudah jauh lebih terkendali dibandingkan saat awal kejadian,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kesehatan akibat asap, Taufit menyatakan bahwa perusahaan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi kesehatan jika diperlukan.
“Kami terbuka untuk bekerja sama dengan pihak terkait guna memastikan tidak ada dampak serius terhadap warga sekitar,” tegasnya.
Ketika awak media ini menanyakan dampak lingkungan sesuai sebagaimana amanah UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan. Dan Prinsip strict liability dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 memungkinkan perusahaan tetap bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan Taufit tidak bisa menjawab.
“Itu nanti konfirmasi dengan pimpinan, kita hanya sebatas petugas lapangan, hal-hal yang menyangkut dengan antusipasi kebakaran dan proses pemadaman sampai akhir” tuturnya
Evaluasi dan Komitmen
Pihak manajemen Regional 2 juga menyampaikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kebakaran guna meminimalisir potensi kejadian serupa di masa mendatang.
Peristiwa kebakaran ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pengawasan dan mitigasi risiko kebakaran di areal perkebunan. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang serta penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Saat wawancara exclusif dengan manejemen PT Nafasindo
( D, S)



