KADES : Bukan penambangan tapi sebatas Moving Tanah Urug dari TKD ke TKD. SUGIARTO : Logika tidak bisa dibantah sebaik apapun Argumentasinya”

” KADES : Bukan penambangan tapi sebatas Moving Tanah Urug dari TKD ke TKD.
SUGIARTO : Logika tidak bisa dibantah sebaik apapun Argumentasinya”

BANYUWANGI — Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyoroti cara cerdas Pemdes Dasri Dugaan Galian C llegal di Tanah Kas Desa Dasri Kecamatan Tegalsari jauh lebih rapi dan logis tidak fulgar seperti Pemdes Tamansari Kecamatan Tegalsari beberapa tahun lalu yang mengakibatkan pengusahanya jadi Terpidana.

Menurut Sugiarto, walaupun praktek kegiatannya sama tetapi Pemdes Dasri lebih pandai memanfaatkan momentum program nasional berbeda dengan Pemdes Tamansari membuat perjanjian kerjasama tertulis dengan pengusaha yang akhirnya di vonis bersalah oleh PN Banyuwangi sedangkan Pemdes Tamansari dianggap karena ketidaktahuan sehingga hanya diberikan peringatan saja

> “Kegiatan yang sama, di lahan yang satu akses jalan dengan lokasi bersebelahan oleh Dua Desa berbeda yang bertetangga ini, namun Desa Dasri lebih rapi dan logis memanfaatkan momentum program nasional KDMP, tidak semata-mata lakukan dugaan kegiatan galian C Ilegal di TKD nya berbeda dengan Desa Tamansari yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan pengusaha pengelolanya ” ungkap Sugiarto, (14/12/2025).

Sugiarto menyampaikan walaupun kepala desa berdalih itu bukan pertambangan namun fakta kegiatan menggali mengeruk, mengangkut dan menjual untuk umum adalah merupakan kegiatan pertambangan menurut undang-undang dan menegaskan akan melaporkan ini ke Polresta Banyuwangi

> “ Dengan dalih apapun faktanya kami menemukan bukti bahwa tanah diangkut bukan hanya untuk lokasi pembangunan gedung KDMP di Jalan Wiroguno Desa Dasri contohnya ke Desa Karangdoro maupun ke daerah Kecamatan Gambiran menggali,mengangkut dan menjual merubah bentang alam adalah unsur pertambangan terpenuhi sama persis kegiatan di TKD Tamansari beberapa tahun lalu jadi Yurisprudensinya sangat jelas. Kami akan melaporkan ini ke Aparat Penegak Hukum Polresta Banyuwangi maupun Polda Jawa Timur agar bisa menjadi edukasi bersama,” ujar Sugiarto.

Selain melalui baner besar bertuliskan galian tersebut untuk pembangunan Gedung dan Gerai KDMP, melalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi oleh Komunitas Sadar Hukum Kepala Desa Dasri Kecamatan Tegalsari juga menjelaskan

> “Nggih perlu kami klarifikasi bahwa Kegiatan di lokasi TKD Desa Dasri di maksud, BUKAN merupakan Penambangan, akan tetapi hanya sebatas Moving Tanah Urug dari TKD ke TKD Desa Dasri, yang Utilitasnya untuk lokasi Pembangungan Gedung dan Gerai KDMP Desa Dasri berdasarkan INPRES No.17/2025 Tentang Percepatan Pembangunan Gudung & Gerai KDMP” terangnya

Sugiarto menegaskan kali ini akan betul-betul intens mengawal agar tak seperti Desa Tamansari yang pengusaha saja jadi terpidana

> “Kami akan betul-betul akan mengawal kasus ini,mungkin karena untuk yang sebelumnya hanya pengusaha yang di vonis bersalah sehingga tidak ada pembelajaran bagi oknum kepala desa dan terlebih untuk desa Dasri ini oknum kepala desanya merupakan penegak hukum juga. Dan yang pasti LOGIKA TAK BISA DIBANTAH SEHEBAT APAPUN ARGUMENTASINYA,” pungkas Sugiarto.

Dan sampai berita ini ditayangkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui DPMD belum memberikan keterangan tentang rekomendasi bupati untuk pengelolaan TKD Desa Dasri Kecamatan Tegalsari tersebut Pungkas Sugiarto

(Jokam – 313)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *