Hasil Rapat Pari Purna DPRK Aceh Singkil Usulkan Hak Interpelasi Dan Bentuk Tim Pansus Evaluasi Kinerja Eksekutif

 

ACEH SINGKIL : 10/2/2026
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil resmi mengusulkan penggunaan Hak Interpelasi terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, menyusul aksi Demo Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda yang menyoroti sejumlah kebijakan dan kinerja pemerintahan daerah.

Usulan hak interpelasi tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, yang digelar Selasa, 10 Februari 2026. Rapat dihadiri 19 orang dari 23 anggota DPRK dan dinyatakan memenuhi kuorum. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun, didampingi Wakil Ketua Wartono.

Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, menjelaskan bahwa hak interpelasi merupakan hak konstitusional DPRK untuk meminta keterangan resmi kepala daerah terkait kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.

“Hak interpelasi adalah hak DPRK untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah,” ujar Amaliun dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Hasanudin Aritonang membacakan usulan hak interpelasi yang didukung oleh 18 anggota DPRK dari tiga fraksi. Amaliun menambahkan, pelaksanaan agenda interpelasi akan dijadwalkan sesuai kesepakatan internal anggota dewan.

“Hak interpelasi akan dijadwalkan sesuai dengan kesepakatan kawan-kawan anggota dewan,” katanya.

DPRK Bentuk Tim Pansus Evaluasi Kinerja Eksekutif
Selain mengusulkan hak interpelasi, DPRK Aceh Singkil juga menggelar rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi kinerja Eksekutif pada Tahun Anggaran 2025.

Rapat pembentukan Pansus tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK H. Amaliun dan Wakil Ketua II H. Wartono SH ,beserta sejumlah anggota DPRK, Selasa (10/2/2026), sekitar pukul 11.25 WIB.

Pembentukan Pansus diinisiasi oleh Fraksi NasDem, Fraksi Sahabat, dan Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya (GPB). Pansus dibagi menjadi dua tim, yakni Pansus I dan Pansus II, yang masing-masing dibagi lagi ke dalam dua zona kerja.

Susunan lengkap tim Pansus kemudian dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Singkil, M. Yunus.

Pembahasan APBD 2026 Tak Kunjung Tuntas
Dalam rapat tersebut, DPRK juga menyoroti belum tuntasnya pembahasan APBD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026. Ketua DPRK Amaliun menyebutkan persoalan APBD bersifat sangat urgen.

“Pembahasan dan pengesahan APBD 2026 kami jeda sementara karena belum tuntas. Dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Menurut Amaliun, DPRK sebelumnya juga telah melakukan rapat daring melalui Zoom Meeting bersama Badan Keuangan Aceh untuk memastikan apakah pembahasan APBD masih dapat dilanjutkan atau tidak.

“Itu menjadi bahan pegangan kami sebelum berkonsultasi dengan Kemendagri,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika masih terdapat ruang regulasi melalui Qanun, DPRK akan memperjuangkannya. Namun jika tidak memungkinkan, maka kebijakan akan dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, Amaliun mengungkapkan bahwa keterlambatan pembahasan APBD 2026 disebabkan terlambatnya penyerahan dokumen KUA–PPAS, yang baru disampaikan pada 29 Desember 2025.

“Jika masih ada ruang Qanun akan kita perjuangkan, daripada harus melalui Perbup,” tegasnya.

Langkah DPRK Aceh Singkil mengusulkan hak interpelasi dan membentuk tim Pansus dinilai sebagai respons politik atas meningkatnya tekanan publik, khususnya dari mahasiswa dan pemuda, yang menilai kinerja pemerintahan daerah belum mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat pungkas kwtua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun.

( D, S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *