
SIDOARJO Dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Jati, RT 07/RW 04, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, kian menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum memiliki rencana anggaran sebesar **Rp270.448.000**.
Ketua Bidang Investigasi LSM LIRA DPD Kabupaten Sidoarjo menyoroti dugaan penggelembungan anggaran yang diperkirakan mencapai kurang lebih 60 persen dari pagu anggaran. Dugaan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga satuan, volume fisik, dan seluruh komponen pembiayaan pekerjaan.
Meski demikian, angka 60 persen tersebut masih merupakan dugaan awal yang harus dibuktikan melalui perbandingan dokumen anggaran, standar harga yang relevan, serta hasil pengukuran fisik di lapangan.
### Anggaran Rp270 Juta, Dugaan Selisih 60 Persen Harus Dijelaskan
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan TPT Jalan Jati memiliki panjang 258 meter dan dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tambakrejo.
Berdasarkan dimensi awal yang disampaikan, yakni panjang 258 meter, lebar 0,40 meter, dan tinggi 0,90 meter, volume geometris diperkirakan mencapai 92,88 meter kubik, dengan asumsi penampang berbentuk persegi penuh sepanjang pekerjaan.
Jika nilai anggaran Rp270.448.000 dibagi dengan volume perkiraan tersebut, diperoleh angka sekitar Rp2,91 juta per meter kubik. Perhitungan ini menjadi salah satu dasar untuk meminta penjelasan mengenai kewajaran biaya, tetapi belum cukup untuk memastikan adanya penggelembungan anggaran.
Ketua Bidang Investigasi LIRA mendesak agar pihak terkait membuka rincian anggaran secara transparan.
“Jangan biarkan anggaran bantuan keuangan yang bersumber dari uang negara menyisakan pertanyaan tanpa jawaban. Dugaan selisih anggaran yang mencapai sekitar 60 persen harus diuji secara terbuka. Periksa RAB, harga satuan, volume pekerjaan, pembelian material, hingga pertanggungjawaban TPK. Jika seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen yang dapat diperiksa,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada narasumber sebelum dikutip sebagai pernyataan langsung.

### LIRA Desak Pemeriksaan Menyeluruh, Bukan Sekadar Formalitas
LSM LIRA mendorong pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pekerjaan.
Pemeriksaan harus mencakup:
– RAB dan gambar teknis pekerjaan.
– Analisis harga satuan material dan upah tenaga kerja.
– Volume konstruksi yang benar-benar terpasang.
– Biaya fondasi dan pekerjaan pendukung lainnya.
– Bukti pembelian material serta laporan pertanggungjawaban TPK.
Pelaksanaan secara swakelola tidak menghilangkan kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Setiap pengeluaran harus didukung dokumen yang sah dan sesuai dengan pekerjaan yang direalisasikan.
### Dugaan Penyimpangan Dapat Ditelusuri Melalui Jalur Hukum
Apabila pemeriksaan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Rujukan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus berdasarkan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Dugaan penggelembungan sebesar 60 persen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi ataupun menetapkan besaran kerugian negara.
### Pemerintah Desa Tambakrejo Diminta Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidakwajaran anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak terkait. Pemerintah Desa Tambakrejo serta TPK perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar penyusunan anggaran, spesifikasi konstruksi, harga satuan, dan realisasi pekerjaan.
Ketua Bidang Investigasi LSM LIRA menegaskan bahwa pengawasan anggaran publik harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada pemasangan papan proyek.
**“Uang negara wajib dipertanggungjawabkan sampai ke rincian penggunaannya. Jika muncul dugaan selisih anggaran hingga 60 persen, lakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa kejelasan. Apabila terbukti ada penyimpangan, tindak sesuai hukum tanpa pandang bulu.”**
Pernyataan tersebut merupakan rumusan untuk dikonfirmasi kepada narasumber sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dan hasil pemeriksaan yang objektif agar penggunaan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan TPT Jalan Jati benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan penting: Jika dugaan 60 persen berasal dari perhitungan harga pekerjaan yang wajar sekitar 40 persen di bawah pagu, siapkan rincian perhitungannya. Itu akan memperkuat berita dan mencegah angka dugaan dipahami sebagai kerugian negara yang sudah terbukti.Tim