
.MALANGĀ Jumat 30 Oktober 2026 Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina diduga terjadi di SPBU 54.651.58 Turen, Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, SPBU tersebut diduga melakukan penjualan BBM jenis Pertalite secara over atau melebihi batas wajar kepada mobil Kijang dan sejumlah mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Yang lebih janggal, pelayanan pengisian BBM tersebut diduga tidak dilakukan oleh operator resmi SPBU, melainkan oleh seorang pegawai satpam (security) yang disebut bernama Saudara Rosit.
Padahal sesuai aturan Pertamina, yang berhak melayani pengisian BBM di dispenser hanya operator resmi yang berseragam dan memiliki ID. Satpam hanya bertugas untuk keamanan dan mengatur antrian, dilarang keras mengoperasikan mesin dispenser.
Tindakan penjualan over kepada mobil modifikasi ini diduga untuk penimbunan dan diperjualbelikan kembali, yang dapat merugikan masyarakat umum yang berhak mendapatkan Pertalite bersubsidi.
Modus mobil Kijang dan mobil Sedan Corola modifikasi dengan tangki besar memang kerap digunakan untuk melansir BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas SPBU 54.651.58 Turen dan oknum satpam bernama Rosit Setelah tim media berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak Manajemen SPBU dan Pertamina Patra Niaga wilayah Malang Raya untuk klarifikasi.
Jika terbukti melanggar, SPBU tersebut terancam sanksi tegas dari Pertamina berupa teguran, pemotongan kuota, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai regulasi Pertamina No. 002/PH03/2021 tentang SPBU.
.
Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, SPBU tersebut diduga melakukan penjualan BBM jenis Pertalite secara over atau melebihi batas wajar kepada mobil Kijang dan sejumlah mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Yang lebih janggal, pelayanan pengisian BBM tersebut diduga tidak dilakukan oleh operator resmi SPBU, melainkan oleh seorang pegawai satpam (security) yang disebut bernama Saudara Rosit.
Padahal sesuai aturan Pertamina, yang berhak melayani pengisian BBM di dispenser hanya operator resmi yang berseragam dan memiliki ID. Satpam hanya bertugas untuk keamanan dan mengatur antrian, dilarang keras mengoperasikan mesin dispenser.
Tindakan penjualan over kepada mobil modifikasi ini diduga untuk penimbunan dan diperjualbelikan kembali, yang dapat merugikan masyarakat umum yang berhak mendapatkan Pertalite bersubsidi.
Modus mobil Kijang dan mobil Sedan Corola modifikasi dengan tangki besar memang kerap digunakan untuk melansir BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas SPBU 54.651.58 Turen dan oknum satpam bernama Rosit Setelah tim media berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak Manajemen SPBU dan Pertamina Patra Niaga wilayah Malang Raya untuk klarifikasi.
Jika terbukti melanggar, SPBU tersebut terancam sanksi tegas dari Pertamina berupa teguran, pemotongan kuota, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai regulasi Pertamina No. 002/PH03/2021 tentang SPBU.
Masyarakat meminta Pertamina Patra Niaga dan Polres Malang segera melakukan sidak ke SPBU 54.651.58 Turen, memeriksa CCTV pada Kamis 30 Oktober 2026, serta memeriksa barcode MyPertamina mobil L 1132 M, N 1107 GE, dan yang diduga menjadi mobil langsir.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen SPBU 54.651.58 Turen belum berhasil dimintai keterangan. Tim
