Diduga Bodong, Aktivitas Galian C di Mondoluku Wringinanom Gresik Dikeluhkan Warga

MODOLUKU WRINGINANOM GRESIK Aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Kesamben, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, dikeluhkan warga. Tambang tersebut diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (2/9/2026), terlihat sejumlah dump truk hilir mudik mengangkut material urug. Kondisi jalan desa menjadi berdebu dan rusak akibat lalu lalang kendaraan berat tersebut.

setiap hari ada puluhan truk keluar masuk, debunya parah, jalan jadi polusi disamping itu tidak ditutupi terpal , sangat polusi debu ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menyebut, aktivitas galian itu diduga dikelola oleh seseorang bernama bapak Suwoto Namun hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pemilik lahan dan aparat desa setempat.

narasumber resmi, misal Kades / ESDM / Polisi, masih dalam upaya konfirmasi

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan penambangan tanpa IUP dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Warga berharap Pemkab Gresik, Polres Gresik, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur segera turun tangan melakukan penertiban.
Ungkapnya
Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *