
SIDOARJO Kejanggalan proyek pembangunan jalan paving di Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya terbukti. Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi Jalan Tanggul Kidul, RT 004 & 005 – RW 003, dengan jelas menyebutkan *Cara Pelaksanaan: Swakelola* dengan anggaran *Rp. 352.210.000* bersumber dari *Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Tahun Anggaran 2026.*
Namun, fakta di lapangan berbanding terbalik. Warga melaporkan bahwa pengerjaan paving dengan volume 345 meter tersebut diduga kuat tidak dikerjakan secara swakelola oleh TPK Desa Tanggul, melainkan dilempar ke pihak ketiga dengan sistem borongan.
Foto papan proyek yang diterima redaksi menjadi bukti otentik bahwa proyek tersebut adalah swakelola. Artinya, sesuai aturan, harus dikerjakan oleh warga desa sendiri melalui mekanisme Padat Karya Tunai Desa (PKTD), bukan oleh pemborong luar.
di duga RAB Pekerjaan Paving Jalan Desa
Dengan tinggi pasir uruk 10 cm, berikut perhitungan RAB untuk jalan sepanjang 345 meter dan lebar 4 meter.
1. Perhitungan volume
Panjang: 345 m
Lebar: 4 m
Luas jalan: 345 × 4 = 1.380 m²
Tinggi pasir uruk: 10 cm = 0,10 m
Volume pasir: 1.380 × 0,10 = 138 m³
2. Rincian anggaran biaya
No.
Uraian pekerjaan
1. Volume pekerjaan Paving 1.380 m² x Rp70.000 =Rp96.600.000
2. Uskup
2.000 biji x Rp4.500 = Rp9.000.000
3. Pasir uruk 1.380m x 10cm.
138 m³ x Rp150.000 = Rp20.700.000
Subtotal material
Rp126.300.000
4.
Ongkos langsir = Rp2.526.000
5
Ongkos tukang = Rp37.890.000
Subtotal pekerjaan
= Rp166.716.000
6
PPN/PPh 12,5% (asumsi)
=Rp20.839.500
7
Prasasti dan TPK = Rp1.200.000
TOTAL RAB
Rp188.755.500
Total estimasi anggaran
Total keseluruhan anggaran Rp188.755.500.
Ada dugaan anggaran kelebihan Rp.352.210.000 — 188.755.500 = Rp.163.454.500
“Kalau swakelola ya harusnya warga yang kerja, ini malah diborongkan. Terus fungsi TPK apa? Ini jelas akal-akalan. Dana BK 352 juta ini rawan di-mark up,” tegas warga.
Warga juga menduga ada ketidaksesuaian RAB dan mark up anggaran. Dengan nilai Rp 352 juta untuk 345 meter, seharusnya kualitas jalan sangat baik, namun diduga pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai SOP teknis.
Praktik mem-borong-kan proyek swakelola merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Desa PDTT dan Juknis BK Provinsi. Jika terbukti, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran.
Hingga kini, Kepala Desa Tanggul dan TPK Desa Tanggul belum memberikan klarifikasi terkait alasan proyek swakelola tersebut diduga dikerjakan pihak ketiga.
Warga meminta Inspektorat Sidoarjo, DPMD Sidoarjo, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera melakukan sidak dan audit fisik serta audit anggaran pada proyek Rp 352.210.000 tersebut.
Warga menyayangkan karna banyak warga yang menganggur,kenapa tidak di libatkan,”ujar warga”. Tim

