Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran
Kerusakan alam lingkungan yang semakin meluas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, kini ditunjuk ke peran mantan Bupati Banyuwangi Kyai Haji Abdullah Azwar Anas yang kini menjabat di pengurus pusat PDI-Perjuangan dan PCNU Kab Banyuwangi. Menurut pemerhati lingkungan Amir Ma’ruf Khan alias Raja Angkasa Banyuwangi, keputusan mantan bupati tersebut menjadi akar penyebab kerusakan yang parah serta dugaan perampokan kekayaan negara.
Ceritanya dimulai pada tahun 2012, ketika Azwar Anas menerbitkan izin pertambangan emas operasi produksi. Yang mencolok dan sangat kritis: izin tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 8 – karena pemerintah daerah belum membuat Peraturan Daerah yang wajib. Tak berhenti sampai situ, setelah menerbitkan izin, mantan bupati juga mengajukan perubahan alih fungsi hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi – langkah yang langsung merusak tumpuan ekosistem lokal.
Lebih lagi, izin pertambangan tahun 2012 itu justru baru disertai dengan AMDAL pada tahun 2014. Sangat ironis: produksi mungkin sudah berjalan lama sebelum penilaian dampak lingkungan pun ada. PT Bumi Suksesindo, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, kemudian dibebani memberikan lahan kompensasi berupa tanah negara di Bondowoso dan Sukabumi – yang diterima oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta jajarannya.
“Perbuatan bejat mental moralnya ini menjadi aktor kerusuhan dan perampokan kekayaan negara, yang kemudian diwariskan kepada penggantinya, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas – istri beliau,” ujar Amir Ma’ruf Khan. Menurutnya, selama menjabat, Ipuk tidak mampu meluruskan kesalahan mantan bupati sebelumnya, bahkan justru melanjutkannya sehingga kerusakan lingkungan semakin luas dan tak terkendali. Dugaan juga muncul tentang upaya menghilangkan barang bukti sogokan atau gratifikasi terkait terbitnya izin pertambangan di kawasan tersebut.
Dalam keterangan resmi ini, Amir Ma’ruf Khan menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk merintahkan Satgas dan TNI yang belum pernah bertugas di Jawa Timur, khususnya Banyuwangi, untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia juga berharap Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera sadar dan tidak lagi dibodohi oleh mantan bupati yang dinyatakannya memiliki kelakuan yang merusak moral pejabat negara lainnya.
(Jokam – 354)





