Disperindakop Aceh Singkil Harus Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pedagang Eceran Gas LPG 3 Kg Resahkan Masyarakat

 

Aceh Singkil : JatimXpost co, id, 19/7/2026

Harga gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, hingga kini belum juga mengalami penurunan. Warga mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Aceh Singkil segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menjual LPG bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Di sejumlah desa, harga LPG 3 kg masih dijual berkisar antara Rp28.000 hingga Rp37.000 per tabung. Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah yang bergantung pada gas bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Padahal, berdasarkan ketentuan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, HET LPG 3 kg berada pada kisaran Rp22.000 hingga Rp25.000 per tabung.

“Kami meminta Disperindagkop segera mengambil tindakan tegas. Kami menduga ada praktik permainan harga yang menyebabkan LPG bersubsidi dijual jauh di atas HET. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga kemukiman Punaga, Sabtu (18/7/2026).

Warga berharap pengawasan tidak hanya sebatas teguran, tetapi juga disertai penindakan terhadap distributor maupun pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan distribusi LPG bersubsidi.

Sebelumnya, Kepala Disperindagkop Aceh Singkil, Syafrizal, menyatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran di tingkat distributor maupun pangkalan.

“Kami terlebih dahulu memberikan teguran secara lisan. Jika imbauan itu tidak diindahkan, maka kami akan melayangkan surat peringatan secara tertulis kepada distributor maupun pangkalan yang diduga melakukan praktik distribusi LPG bersubsidi yang tidak sesuai aturan,” ujar Syafrizal kepada wartawan Singkilnews.id, Senin (13/7/2026).

Ia juga mengingatkan seluruh penyalur LPG 3 kg bersubsidi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjual sesuai HET yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

“Kami berharap seluruh penyalur mematuhi aturan yang berlaku agar masyarakat dapat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang semestinya,”
tegasnya., Nara sumber, dari Singkil news, id (S,M)

( D, S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *