
Pakpak Bharat : JatimXpost co, id : 17/7/2026
Merasa nama baik suku dan kehormatan leluhur Suku dan marganya dilecehkan di media sosial, Zulkarnain Berutu (52), warga Dusun Rahib, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Moratua Gajah” ke Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Polda Sumatra Utara.
Laporan resmi tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan nomor registrasi LP/B/264/VII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA. Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008.

Berdasarkan kronologi laporan polisi, peristiwa bermula pada hari Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Pelapor sedang berada di kediamannya di Jalan Empat Lima, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Saat membuka aplikasi Facebook melalui telepon genggamnya, pelapor terkejut melihat sebuah unggahan di akun Facebook “Moratua Gajah” yang berjudul “Sudah Saatnya Di Revisi”.
Suasana menjadi memanas ketika pelapor membaca kolom komentar pada unggahan tersebut. Akun “Moratua Gajah” menulis tanggapan yang berbunyi: “Sisco Bahtera buat apa cari fyp? Yang di Sidikalang dan Pakpak Bharat itu bukan suku Batak mereka tapi keturunan Slimin, ada pula keturunan Si Hyang dan kata si Sahban Manik si Hyang keturunan Si biang.”
Bagi masyarakat setempat, kata “Biang” dalam bahasa daerah memiliki arti “Anjing”. Dengan demikian, komentar yang menyamakan keturunan Hyang dengan sebutan “Si Biang” secara otomatis mengartikan bahwa keturunan Hyang adalah keturunan anjing dalam bahasa Indonesia.
Hal inilah yang memicu keberatan mendalam bagi Zulkarnain Berutu dan Suku Pakpak. Secara adat-istiadat dan silsilah kebudayaan, masyarakat yang bermarga Berutu meyakini bahwa mereka merupakan bagian dari keturunan langsung leluhur “Hyang”. Oleh sebab itu, penghinaan terhadap istilah “Hyang” dinilai sebagai penghinaan langsung dan merendahkan martabat seluruh Suku Pakpak dan keluarga besar marga Berutu.
”Kami merasa sangat keberatan atas penghinaan keji yang dilakukan oleh akun Facebook Moratua Gajah tersebut. Marga Berutu adalah keturunan Hyang, dan menyamakannya dengan binatang adalah bentuk pelecehan harga diri yang sangat melukai hati kami,” tegas Zulkarnain Berutu saat memberikan keterangan.
Di akhir penyataannya, Zulkarnain Berutu menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum di jajaran Satreskrim Polres Dairi dan Kepolisian RI dapat segera menindaklanjuti dan memproses laporan ini dengan tegas secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
( D, S)