
Aceh Singkil, jatim.expost.co.id (6/7/2026) — Mahkamah Partai PAN Pusat resmi menolak surat sanggah dan permohonan keberatan yang diajukan oleh salah satu Anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil inisial HA.
Keputusan ini menegaskan bahwa mekanisme pergantian anggotanya di parlemen telah sesuai dengan prosedur internal organisasi dan AD/ART partai.
Ketua Mahkamah Partai PAN Ir. H. Irham Jafar Lan Putra, MH, dalam putusan tersebut menyatakan bahwa setelah memeriksa berkas, mendengarkan keterangan para saksi, serta meneliti bukti-bukti yang ada, dalil – dalil pembelaan yang diajukan oleh legislator yang bersangkutan tidak memiliki dasar hukum internal yang kuat.
Oleh karena itu, Mahkamah Partai menilai keputusan DPP PAN untuk melakukan PAW adalah sah demi menjaga disiplin, ideologi, dan penyegaran kinerja partai di legislatif.
Putusan ini sejalan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa urusan PAW merupakan hak konstitusional dan otoritas penuh dari partai politik sebagai pilar demokrasi.
Hubungan kedisiplinan antara kader dan partai sepenuhnya diatur oleh mekanisme internal partai yang bersangkutan.
Pasca keluarnya keputusan tersebut, Mahkamah Partai juga mengirimkan surat keterangan tidak ada sengketa kepada Gubernur Aceh.
Pihak PAN menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata karena persoalan personal, melainkan bagian dari penegakan pakta integritas dan komitmen kerja nyata partai bagi masyarakat.
Berikut bunyi putusan Mahkamah Partai dengan Nomor:03/Pts/SAP/MP-PAN/VI/2026 mengeluarkan surat putusan pada tanggal 30 Juni 2026, di mana Ketua Mahkamah Partai PAN, Ir. H. Irham Jafar Lan Putra, MH dengan dua anggotanya yakni H. Muhammad Rizal, SH, M.Si dan Dr.Drs. Ambia B. Boestam, M.Si:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Mahkamah Partai, Partai Amanat Nasional berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
3. Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/1V/2026 tanggal 10 April 2026 tentang Pemberhentian Tetap Pemohon sebagai Anggota Partai Amanat Nasional adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan tindakan Termohon I dan Termohon II dalam menerbitkan Surat Keputusan a quo telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAN, Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025 tentang Kode Etik, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Partai Politik.
5. Menyatakan usulan dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Pemohon adalah sah dan berlanjut sesuai ketentuan.
6. Menyatakan putusan ini bersifat final dan mengikat dalam lingkup internal Partai serta wajib dipatuhi oleh Pemohon, Termohon I dan Termohon II, Termohon II, dan seluruh jajaran
Partai.(rhb)
Ketpoto: Surat Keputusan Mahkamah Partai PAN
( D, S)