DLH Gresik Sidak Pengolahan Ban Bekas di Lebani Waras, Diduga Cemari Lingkungan dan Ganggu Kesehatan Warga

 

GRESIK ,
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pengolahan ban bekas di Dusun Lebani Sooko RT 04 RW 01, Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom, Jumat (29/5/2026). Sidak dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait debu dan polusi yang diduga berasal dari aktivitas penggilingan serta peleburan limbah ban bekas yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Lokasi usaha yang diketahui milik seorang pengusaha bernama Bisri tersebut menjadi sorotan karena aktivitas pengolahannya diduga menimbulkan pencemaran udara yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar, terutama gangguan pernapasan akibat debu halus yang beterbangan hingga ke kawasan permukiman warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ban bekas di lokasi tersebut diduga diolah dengan cara digiling hingga menjadi serbuk halus. Dalam proses produksinya, debu hasil pengolahan disebut-sebut menyebar ke lingkungan sekitar karena fasilitas kerja yang diduga tidak dilengkapi sistem pengendalian pencemaran udara maupun standar keselamatan kerja yang memadai.

Warga mengaku selama ini kerap merasakan dampak dari aktivitas tersebut. Selain debu yang masuk ke rumah-rumah penduduk, sejumlah warga juga mengeluhkan sesak napas, iritasi saluran pernapasan, serta menurunnya kualitas udara di lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas DLH Kabupaten Gresik turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel. Tim melakukan serangkaian pengujian guna memastikan jenis limbah yang diolah serta mengukur potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

“Petugas masih melakukan serangkaian pengujian dan pendalaman untuk memastikan jenis limbah yang diolah serta tingkat dampaknya terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujar salah satu sumber yang berada di lokasi pemeriksaan.

Jika terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan atau tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar pengelolaan limbah, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan yang melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini ditulis, hasil resmi pengujian dari DLH Kabupaten Gresik masih menunggu proses laboratorium dan verifikasi lebih lanjut. Warga berharap pemerintah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah Desa Lebani Waras.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap kegiatan industri maupun pengolahan limbah agar tidak mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan demi keuntungan ekonomi semata. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *