
Kediri, jatim.expost.co.id — Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri mendapat sorotan publik. Salah satunya yang berada di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pelaku usaha diduga kuat melakukan pelanggaran aturan secara berulang. Tidak hanya soal jam operasional dan izin usaha, praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal juga ikut mencuat.
Tempat yang disebut dalam laporan antara lain Maxy, M3 Karaoke, Wanpis Karaoke, Eden, dan Prisma Karaoke. Aktivitasnya diduga melanggar Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2014, mulai dari operasional melebihi batas waktu hingga penyalahgunaan izin usaha.
Warga sekitar mengaku resah. Aktivitas berlangsung hingga dini hari, disertai kebisingan dan lalu lalang pengunjung yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Lebih serius, muncul dugaan adanya peredaran miras ilegal yang tidak memiliki izin edar dan berada di luar pengawasan resmi. Praktik ini berpotensi melanggar aturan cukai, distribusi, hingga perpajakan, sekaligus membuka peluang kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan kini mengarah ke sejumlah instansi yang dinilai belum maksimal menjalankan pengawasan:
Satpol PP Kabupaten Kediri (penegakan perda)
Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri (pengawasan operasional)
Dinas Pariwisata Kabupaten Kediri (pembinaan usaha hiburan)
DPMPTSP Kabupaten Kediri (perizinan)
Bapenda Kabupaten Kediri (pajak daerah)
Polres Kediri (penegakan hukum)
Bea Cukai (pengawasan barang kena cukai)
Minimnya penindakan dan lemahnya pengawasan memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka. Siapa yang diuntungkan menjamurnya tempat hiburan malam, jelas ada dalang dibelakang layar yang menikmati.
Masyarakat mendesak dilakukan investigasi menyeluruh, penertiban miras ilegal, audit perizinan dan pajak, serta tindakan tegas tanpa tebang pilih.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait. Publik menunggu ketegasan pemerintah dan aparat untuk menindak dugaan pelanggaran yang dinilai sudah meresahkan.
Salah satu warga juga menerangkan disinilah Pemerintah harus hadir
“Ini tanggung jawab Pemerintah daerah bersama dengan APH. Tidak adanya aturan yang jelas sangat merugikan masyarakat dan juga pelaku usaha.” Jelasnya
“Maraknya tempat hiburan malam yang bebas dan tanpa pengawasan jelas akan berdampak negatif dimasyarakat, apalagi bagi generasi muda kita nantinya. Itu bukan lagi tempat hiburan malam atau karaoke keluarga, tapi sudah berbau prostitusi yang dikemas dalam dunia malam.” Tambahnya
“Pemerintah harus bijak, harus berani mengambil langkah guna melindungi masyarakat, disinilah fungsi dan peran Pemerintah. Membuat kebijakan yang bisa melindungi masyarakat, pelaku usaha, pekerja didunia malam. Serta melakukan pengawasan dan pembinaan. Kami tidak anti orang mau berusaha dan orang mau kerja karena urusan perut. Tapi Pemerintah juga harus bijaksana.” Tutupnya

