Diduga SPBU 54.672.12 Gending dan penguras BBM melibatkan APH dalam menyelewengkan BBM bersubsidi.

.

PROBOLINGGO
Lagi-lagi SPBU 54.672.12 Gending Probolinggo berulah seolah tidak ada jeranya, semalam tepat pada Minggu, 5 April 2026 pukul 03.35 WIB awak media memergoki sebuah kijang super L 1306 RV warna hijau mengisi di KBU pertalite dimana di dalamnya ada 15 jerigen ukuran 35 liter. Sedangkan modifnya memakai selang ukuran 3 dim yang menempel dan diteruskan ke tangki asli dari kendaraan kijang super tersebut. Menurut keterangan dari ketua paguyuban sekaligus diduga pengepul besar BBM bersubsidi bernama Ariyadi, sosok lelaki kurus ini mengatakan kegiatan itu tidak melanggar hukum atau dan tidak menyalahi peraturan Pertamina BPH Migas di Republik Indonesia. Adapun alasannya adalah peraturan pembelian Pertalite beda dengan solar bersubsidi.

Kendaraan yang biasa mengangsu di bawah naungan Hariyadi sebagai berikut:
1. Avanza silver yang dikendarai oknum sopir bernama Saipul plat nomor AE
2. Sedan warna putih dikemudikan anak kandung Ariyadi.
3. Xenia berwarna hitam
4. Kijang super L 1306 RV warna hijau yang dikendarai bernama Abdul
5. Avanza putih.
Pernyataan ini bisa saja kurang tepat untuk itu diharapkan untuk memutar rekaman CCTV sebagai bukti valid serta alat kepengawasan dari Pertamina.

Menurut keterangan Abdul sopir armada kijang super hijau aktivitas tersebut dilakukan setiap hari empat kali pengambilan di SPBU 54.672.12 Gending, demikian pula dengan kendaraan yang lain seperti yang disebutkan diatas. Artinya setiap mobil mampu mengangsu 60 jerigen setiap harinya. Ketika sampai dirumah pengepul ini menjajakan pertalite ini ke warung-warung eceran menggunakan truk yang berisi ratusan jerigen.

Ditambahkan pula oleh Ariyadi bahwa salah satu APH dengan inisial PGH gending diduga juga seorang pemain BBM bersubsidi. Pantas saja kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi di Gending ini seolah tidak ada sentuhan dari APH karena diduga ada andil besar didalamnya. Disini APH yang seharusnya memberikan contoh positif malah melakukan hal yang jelas melanggar aturan dan memperkaya diri sendiri. Selain itu semua pengangsu memberikan tips kepada operator dan diketahui pengawas guna memperlancar aksi mereka, sedangkan besaran tips beliau tidak mau menyebutkan nominalnya.

Ditengah issu krisis BBM yang mendunia SPBU ini malah diberikan tidak sesuai aturan, karena seharusnya diberikan pada masyarakat bukan pada pengerit yang notabene akan dijual ecer dengan harga yang lebih mahal. Terkait hal ini pihak SPBU belum bisa dimintai konfirmasi resmi, karena diharapkan Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi (sidak) serta tindakan tegas jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi.

Terkait dugaan akitivitas pelangsiran ini bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah. Apabila di SPBU 54.672.12 ini terbukti, maka tindakan tersebut bisa melanggar beberapa ketentuan perundang undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), Pasal 55 menyatakan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.

3. KUHP Pasal 480 (Penadah) dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.

Lantas subsidi yang harusnya untuk masyarakat sudah tidak lagi tepat pada sasarannya, dikarenakan hanya segelintir orang yang mendapatkan keuntungan secara pribadi untuk mempertebal kantongnya sendiri.

Sedangkan peraturan BPH Migas serta surat edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite dan solar) ke jerigen, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggaran dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliyar.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.671.12 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Adapun kesimpulan dari pelanggan dari SPBU ini adalah :
1. Memfasilitasi penimbunan BBM bersubsidi.
2. Penyalahgunaan mobil penumpang dengan modifikasi khusus mengangsu BBM bersubsidi.
3. Melakukan pembiaran terhadap penjualan kembali BBM bersubsidi lebih mahal oleh pengangsu.
4. Menguras quota BBM bersubsidi untuk kalangan tertentu.
5. Memperbolehkan menggunakan jerigen plastik untuk wadah BBM yang mana bahan plastik mengandung listrik statis yang mudah terbakar.

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait termasuk ke ESDM di kontak 081230000136 selaku lembaga yang membidangi pelanggaran ini, dan juga konfirmasi kepada pihak SPBU guna penyajian pemberitaan yang berimbang,

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.

Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *