
Kediri, Jatim.expost.co.id — Rumor pembayaran sejumlah uang kepada wali murid di SMA Negeri 1 Plosoklaten Pra Ujian Tengah Semester jadi sorotan Publik.
Guna mendapatkan informasi Tim Media mendatangi Lembaga Pendidikan guna melakukan koordinasi dan klarifikasi, akan tetapi pihak sekolah dan ketua komite saling lempar tanggung jawab dan seolah saling tuding. Berdasarkan informasi yang didapat Tim media dari beberapa walimurid yang menjelaskan adanya pungutan pembayaran pasca ujian semester yang akan dilaksanakan Rabu nanti. Dari keterangan walimurid pembayaran sejumlah uang dengan mengatasnamakan uang gedung harus dibayar sebelum pembagian kartu ujian.
“Anak – anak membayar uang gedung kepada Bu Binti, selaku bagian TU. Untuk pembayaran pun tidak diberikan kuitansi, hanya dicatat saja oleh sekolah.” Tutur salah satu siswa
Informasi ini dibantah langsung oleh Humas SMA Negeri 1 Plosoklaten saat dimintai keterangan, pihak sekolah justru menyampaikan pembayaran uang tersebut adalah partisipasi masyarakat atau uang komite.
Humas SMA Negeri 1 Plosoklaten justru menyarankan untuk langsung menghubungi Ketua Komite.
“Untuk informasi langsung ke Ketua Komite saja pak, bisa langsung ditanyakan ke Pak Basori. Tadi saya tanyakan bagian TU kebetulan beliau tidak ada diruangan. Tapi TU menjelaskan uang tersebut adalah uang komite.” Jelasnya
Sementara Ketua Komite SMA Negeri 1 Plosoklaten, Basori saat dikonfirmasi melalui sambungan wa enggan memberikan jawaban. Basori hanya menyampaikan sudah adanya pergantian Ketua Komite, dari Basori kepada Joko. Anehnya lagi terkait adanya pergantian dijajaran Komite pihak sekolah (humas) justru belum mengetahui.
Sampai dengan berita ini dinaikkan, pihak sekolah belum bisa dimintai keterangan dikarenakan Bagian Tata Usaha selaku pihak yang menerima pembayaran dari siswa terkait keperuntukan sumbangan atau pembayaran uang gedung yaitu Ibu Binti sedang tidak ada di sekolah.
Benarkan SMA Negeri 1 Plosoklaten gedung sekolah adalah milik swasta sehingga harus menyewa kepada pihak ketiga, sehingga wali murid dan siswa harus dimintai pembayaran uang gedung, atau pihak Komite Sekolah yang meminta pembayaran uang komite dengan mengatasnamakan Bantuan Partisipasi Masyarakat.





