Pemkot Mojokerto Hentikan Sementara Operasional Toko Miras diduga kantor pusat management Libra Kediri. Status izin peredaran dan penjualan Minol Libra kini dipertanyakan.

Mojokerto, — Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait berdirinya salah satu toko minuman beralkohol di wilayah kota. Pemkot meminta pemilik usaha untuk tidak beroperasi sebelum seluruh perizinan dipastikan lengkap.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Bersama jajaran, ia turun langsung memberikan edukasi kepada pemilik usaha.

“Kami merespons cepat aduan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha kami edukasi agar tidak membuka operasional terlebih dahulu sampai seluruh perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar terpenuhi,” ungkapnya, Jumat (6/2/2026).

Ning Ita (sapaan akrab, red) menjelaskan, proses perizinan usaha minuman beralkohol memiliki beberapa tahapan. Sebagian perizinan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara lainnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Langkah verifikasi dilakukan agar keberadaan usaha tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan berdirinya toko tersebut telah memenuhi seluruh regulasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ketentuan pendirian usaha minuman beralkohol di Kota Mojokerto mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, lokasi usaha wajib berjarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, maupun fasilitas umum.

Selain itu, sebelum mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga harus melengkapi sejumlah perizinan dasar, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Ning Ita turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan aduan serta ikut mengawasi lingkungan sekitar. Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci menjaga ketertiban di Kota Mojokerto.

Berdasarkan sumber informasi, pemilik usaha Minol yang ditutup Pemkot Mojokerto juga pemilik usaha peredaran dan penjualan Minol di Kabupaten dan Kota Kediri yang dikenal masyarakat dengan nama Libra. Dari sumber informasi pengusaha minol dari Kota Mojokerto telah membuka beberapa outlet cabangnya di 2 daerah di Kediri. Sumber tersebut juga menerangkan untuk cabang yang berada di Kediri diduga juga belum mengantongi izin lengkap untuk peredaran dan penjualan langsung Minol seperti halnya yang berada di Kota Mojokerto. Izin usaha hanya sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB) sedangkan izin lain juga belum ada. Meskipun telah mengantongi izin dari Kementerian Pusat diduga izin perdagangan Minuman Beralkohol yang diedarkan oleh management yang berada di Kabupaten dan Kota Kediri yang dikenal mansyarakat dengan nama Libra diduga belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Perlu diketahui bersama NPPBKC adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bagi individu atau badan yang mengelola, memproduksi (pabrik), menyimpan, mengimpor, atau menjual Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok/tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol. NPPBKC wajib dimiliki untuk legalitas usaha. 

Akankah Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kota Kediri akan melakukan Inspeksi Mendadak bersama dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mengambil langkah dan mengambil tindakan preventif peredaran Minol yang dilakukan Libra

Jika terbukti belum terdaftar dan tidak memiliki NPPBKC usaha peredaran dan penjualan langsung Minol yang dilakukan oleh Libra harus ditutup sementara izin usahanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *