SIDOARJO
Broker adalah pihak perantara yang menghubungkan pihak yang ingin membeli dan menjual aset finansial (seperti saham, mata uang, komoditas, atau properti) dalam pasar keuangan. Mereka menyediakan akses ke pasar atau konsumen serta layanan untuk mengeksekusi transaksi sesuai instruksi klien, biasanya dengan mengenakan biaya berupa komisi atau spread. Khususnya pada broker Properti komersial yang menghubungkan penjual dan pembeli hingga mendapatkan komisi dari transaksi tersebut.
Dan baru baru ini pemilik CV. Karya Putra Nusantara (KPN) yang beralamat di Graha Asri Sukodono Sidoarjo menjadi korban atas pengadaan Videotron kepada XIXI KTV & Lounge dibawah naungan PT. Bisnis Sukses Keluarga Bahagia (BSKB) di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Kabar ini mencuat ketika korban menceritakannya pada saudara Berry Pimred Busercyber.com yang merupakan saudara kandungnya.
Bermula antara broker dan klien terjadi kesepakatan pengadaan kebutuhan videotron melalui broker dengan asumsi bahwa broker pernah kerjasama dalam bentuk pengerjaan selain unit Videotron. Broker mengenal CV. Karya Putra Nusantara melalui Manager Saudara Donny Budiarto yang pernah bertemu di salah satu customer, lalu terjalinlah permintaan untuk broker adanya kebutuhan Videotron di XIXI dan KTV lounge. Antara Broker dan Customer pemilik XIXI sepakat untuk akan membayar 50% dari harga setelah barang datang ke lokasi XIXI. Sampai dengan barang datang baik pihak broker dan pemilik XIXI tidak memberikan DP dan dijadikan jaminan di lokasi XIXI. Di karenakan ada permasalahan antara broker dan customer yang akhirnya bertindak sebagai penjual barang disini atas nama CV. KPN. Tidak mendapatkan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Adapun alasan pihak customer telah mentransfer ke pihak broker senilai 49 juta. Justru CV. KPN dianggap akan menerima uang senilai 91 juta dari sisa yang sudah di kasihkan ke broker. Broker diminta penjelasan dan pertanggungjawaban kesulitan untuk di hubungi. Akhirnya penyedia memberikan invoice tagihan harga HPP dari penyedia ke broker senilai 140juta. Namun pihak customer meminta pembuktian akan item dan jumlah barang di lakukan checklist ulang di hadapan pihak XIXI untuk dilakukan pembayaran. Ternyata setelah di lakukan perhitungan ternyata pihak pemilik XIXI bilang bahwa tidak mau membayar senilai kesepakatan dengan broker. Hanya senilai 91 juta saja karena yang 49 juta sdh di transfer ke broker.
Lalu pihak penyedia diminta untuk memasang Videotron di lokasi. Pada saat akan di pasang adanya kesepakatan 20juta di awal dan selesai 71 juta. Ternyata dari pihak pemilik XIXI dilakukan payment termin menjadi 4 kali pembayaran. Awalnya alasan sudah sore belum sempat ke bank karena meeting, setelah itu esoknya alasan buku ceknya ada masalah di dana, akhirnya di buat 4 kali termin dengan adanya permintaan dari pihak penyedia untuk segera di lunasi. Akhirnya sama pihak penyedia CV. KPN di berikan surat kesanggupan membayar agar tidak molor lagi dan tidak sesuai kesepakatan. Saat ini penyedia masih terima uang 35juta dari pemilik XIXI. Adapun penyedia melakukan proses penagihan ke broker ternyata adanya perubahan kepemilikan CV. All Projek sudah bukan atas nama yang tertera di nama CV Allpro. Sudah sejak 2022 tidak bekerjasama lagi dengan Nama Direktur yang tertera di akte pendirian CV. Allpro. Broker sudah sering melakukan one prestasi untuk masalah pembayaran di beberapa supplier. Dan infonya Broker sdh tak tinggal lagi di lokasi sesuai KTP, untuk itu pihak penyedia merasa korban dari pihak pemilik dan broker.
Karena pemilik hanya membayar 91 juta dengan asumsi yang 49 juta sudah di serahkan ke pihak broker. Pihak penyedia barang di minta pemilik XIXI untuk menagihnya di broker atas nama jejen. Belakangan korban mengetahui bahwa CV. All Projek sudah tutup karena ada perselisihan. Tetapi menurut rekan bisnisnya CV. All Projek ini masih digunakan oknum broker yang bernama Jejen alias Zainal sebagai tameng untuk melancarkan aksinya. Jejen merasa masih memiliki CV. All Projek dan memanfaatkan nama CV ini.
Setelah itu oknum broker sulit dihubungi, korban lalu memberi kabar untuk melaporkan ke pihak berwajib melalui via WhatsApp. Selang beberapa hari oknum broker mendengar kabar tersebut barulah ia mengklarifikasi pada CV. KPN via WhatsApp bahwa uang 49 juta tersebut bukan terkait bisnis pemasangan Videotron melainkan uang terkait bisnis pemasangan lampu PT. BSKB. Masalah makin rumit ketika oknum broker dikabarkan tidak tahu lokasi nya yang menetap.
Padahal seharusnya peran utama broker adalah:
– Eksekusi Transaksi: Melaksanakan pesanan beli/jual dari klien dengan harga terbaik yang tersedia di pasar.
– Memberikan Informasi: Berbagi analisis pasar, data harga, dan berita terkait aset untuk membantu klien membuat keputusan.
– Manajemen Akun: Menyediakan platform atau akun untuk klien menyimpan dana dan melacak portofolio investasi mereka.
– Kepatuhan Regulasi: Memastikan semua transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk melindungi kepentingan klien.
Namun dalam hal ini broker sudah mengambil langkah yang menyimpang dari seharusnya, bisa dibilang oknum broker yang bernama Jejen warga Jatinegara ini (sesuai identitas KTP) diduga sudah melanggar Pasal 378 KUHP (Penipuan Umum) yang mana pelaku menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama/keadaan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membuat orang lain menyerahkan barang, memberi hutang, atau menghapus piutang yang dapat merugikan. Hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mulai tahun 2026, akan berlaku Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Harapan korban meminta agar oknum broker beritikad baik bertemu bertiga seperti pertemuan awal, berkomunikasi dan menjelaskan untuk mencari penyelesaian agar tidak ada pihak yang dirugikan. Hingga tidak usah menempuh jalur hukum, namun sebaliknya jika tidak ada itikad baik Korban akan segera menempuh jalur hukum. Dan juga ditegaskan oleh saudara Berry jika masalah ini tidak ada penyelesaian maka akan disebarluaskan melalui sosial media. Korban juga berharap agar semua berhati-hati dalam bertransaksi supaya tidak ada korban lain dikemudian hari.
Bersambung….(Tim )





