Dugaan Tanah Uruk dari Tambang Ilegal di Proyek Sekolah Rakyat Gondang Wetan

 

PASURUAN // Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat beserta fasilitas asrama di Kecamatan Gondang Wetang Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat tertuju pada proses pengurukan lahan seluas 5 hektare yang diduga menggunakan tanah urug berasal dari tambang ilegal, sebuah dugaan yang jika terbukti benar akan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi semua pihak terkait.

yang melakukan pantauan langsung di lokasi Pada Sabtu 27 Desember 2025 mencatat aktivitas keluar-masuk armada dump truck dalam jumlah besar yang membawa muatan tanah urug. Meskipun pengurukan lahan merupakan tahapan penting dalam pembangunan infrastruktur, asal-usul material tersebut menjadi titik fokus karena setiap proyek yang dibiayai dari anggaran negara wajib menggunakan material yang berasal dari sumber berizin.

Seorang warga sekitar yang menginginkan identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa kekhawatirannya terkait aktivitas yang berlangsung. “Kami tidak tahu ada tambang resmi yang beroperasi di sekitar wilayah ini, tapi truk yang membawa tanah terus datang setiap hari. Proyek ini menggunakan uang rakyat, jadi segala sesuatunya harus dilakukan secara jelas dan sesuai hukum,” ujar warga tersebut.

Penggunaan material uruk dalam konstruksi pemerintah wajib memenuhi standar hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kualitas Material Konstruksi, material yang digunakan harus berasal dari sumber yang memiliki izin resmi. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan setiap aktivitas ekstraksi material memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mensyaratkan kelengkapan dokumen izin lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengatur bahwa proses pengadaan material harus dilakukan secara transparan dengan memastikan sumber material jelas dan sah. Penggunaan material dari tambang ilegal tidak hanya merusak tata kelola hukum dan menyebabkan kerugian pendapatan negara dari retribusi serta pajak pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk seperti erosi tanah, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem lokal.

Petugas proyek yang ditemui di lokasi dan menggunakan helm keselamatan putih menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul material secara rinci, menyebutkan CV Trikarya sebagai pihak yang menyuplai tanah urug. Namun, petugas proyek lain yang berada di lokasi menunjukkan nota pengiriman dengan nama yang berbeda, yaitu CV Sapu Rata. Rekan kerja mereka menambahkan bahwa material tersebut diperoleh dari pihak yang dikenal dengan nama “Her”.

Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Her – yang juga tercantum sebagai pengirim dalam surat jalan pengiriman – mengakui telah mengirimkan material ke lokasi proyek. Namun, ia me

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *