Wartawan Jatim Expost Dihina dan Diintimidasi, Guru TK Insan Mulya Droyorejo Mempertanyakan Legalitas Media dan Sebut Wartawan Bodrek

Oplus_131074

GRESIK — Jatimexpost.co.id || 30 Oktober 2026,  Dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan Jatim Expost mencuat setelah sejumlah oknum guru TK Insan Mulya diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan media dan profesi wartawan saat berlangsungnya upaya konfirmasi terkait dugaan insiden anak yang sempat dijemput orang tak dikenal.

Peristiwa bermula ketika wartawan Jatim Expost berada di Polsek Driyorejo dan mengetahui adanya laporan dari dua pasangan suami istri terkait anak mereka yang masih berusia TK, yang diduga dibawa oleh orang tidak dikenal. Namun, sebelum proses pelaporan selesai, anak tersebut diketahui telah ditemukan.

Atas kejadian itu, wartawan meminta izin kepada pihak keluarga untuk mendatangi sekolah guna memperoleh klarifikasi. Setibanya di TK Insan Mulya, wartawan diterima dengan baik oleh kepala sekolah. Dalam keterangannya, kepala sekolah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukan penculikan, melainkan diduga terjadi miskomunikasi antara pengemudi ojek online (ojol) yang menjemput murid dengan pihak guru yang mengira pengemudi tersebut merupakan ayah dari anak bersangkutan.

Karena pemberitaan telah terbit sebelumnya, pihak sekolah meminta agar berita tersebut diturunkan atau di-take down. Namun, wartawan jatimexpost menyampaikan bahwa langkah yang dapat dilakukan adalah menerbitkan berita klarifikasi berdasarkan keterangan resmi pihak sekolah.

Situasi kemudian berubah ketika beberapa guru masuk ke ruangan kepala sekolah dan mulai mempertanyakan identitas KTP, legalitas, serta keabsahan status wartawan. Bahkan, salah satu oknum guru diduga melakukan perekaman video dan mengambil foto wartawan tersebut. Menurut keterangan wartawan, muncul sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan, di antaranya menyebut Jatim Expost sebagai media abal-abal, wartawan bodrek, media tidak berizin, hingga mempertanyakan hubungan media tersebut dengan Dewan Pers. Serta menuduh wartawan jatim expost telah melakukan pemerasan kepada pihak sekolah.

Salah satu guru juga disebut menyampaikan bahwa dirinya memiliki saudara yang menjabat sebagai pimpinan redaksi sebuah media. Dalam percakapan yang kemudian berlangsung dengan pihak yang disebut sebagai pimpinan redaksi tersebut, muncul pernyataan yang mengaitkan legalitas wartawan dengan keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Bahkan, menurut keterangan wartawan Jatim Expost, terdapat pernyataan bernada ancaman bahwa status wartawan dapat dicabut melalui Dewan Pers dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Ketegangan berlanjut ketika nomor telepon pimpinan redaksi Jatim Expost diberikan untuk keperluan komunikasi. Namun, menurut keterangan wartawan, pihak yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media tersebut justru mempertanyakan kapasitas pimpinan Jatim Expost dan mengaitkannya dengan ormas berdasarkan foto profil WhatsApp dari pimpinan redaksi Jatimexpost. Pernyataan tersebut dinilai tidak relevan dengan substansi komunikasi yang seharusnya membahas persoalan pemberitaan dan profesionalitas kerja jurnalistik.

Pernyataan tersebut dinilai tidak pantas karena dianggap mencampuradukkan identitas organisasi dengan profesi dan kelembagaan media. Selain itu, terdapat pula ucapan yang menyebut Jatim Expost sebagai media abal-abal dan menuduh wartawan bodrek.

Hingga berita ini disusun, menurut pihak wartawan Jatim Expost, belum ada permintaan maaf maupun klarifikasi resmi dari pihak guru yang bersangkutan ataupun pihak yang mengaku sebagai pimpinan redaksi dari media lain Upaya meminta kejelasan mengenai identitas media dan nomor kontak pihak yang disebut-sebut tersebut juga belum mendapatkan tanggapan sebagaimana diharapkan.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Di sisi lain, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Pernyataan-pernyataan tersebut dinilai telah melampaui batas komunikasi yang semestinya dibangun dalam proses konfirmasi jurnalistik. Sebab, setiap persoalan terkait legalitas maupun profesionalitas media seharusnya dapat diklarifikasi melalui komunikasi yang santun dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Wartawan Jatim Expost menegaskan bahwa kedatangannya ke sekolah bertujuan menjalankan tugas jurnalistik, memperoleh klarifikasi, dan memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan. Kritik dan permintaan klarifikasi merupakan hal yang wajar, tetapi semestinya disampaikan secara santun dan bukan melalui penghinaan terhadap profesi maupun media.

Pihak Jatim Expost berharap pihak sekolah maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam peristiwa tersebut dapat menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf serta memberikan klarifikasi atas pernyataan yang diduga merendahkan dan menghina profesi wartawan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus meluruskan persoalan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Jatim Expost tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik dengan mengedepankan etika, profesionalitas, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *