Transparansi Dana BK/ dari partai PDIP Paving Tanggul Kidul Dipertanyakan: Diduga Diborongkan ke Pihak Luar, Selisih Anggaran Capai Rp130 Juta

SIDOARJO – Pelaksanaan proyek pemavingan jalan di Jalan Tanggul Kidul, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, mendadak jadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) melalui jaring aspirasi Hari Yulianto, anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan, tersebut disinyalir tidak dikerjakan sesuai aturan regulasi pengelolaan dana desa.

Berdasarkan ketentuan baku, kegiatan yang didanai anggaran BK melalui desa idealnya dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan memberdayakan masyarakat setempat. Langkah ini bertujuan agar manfaat ekonomi dari pembangunan fasilitas desa dapat dirasakan langsung oleh warga lokal.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Saat dilakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tanggul di Balai Desa, pihak pemdes membenarkan bahwa pengerjaan fisik proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga dari luar daerah, yakni Pasuruan. Bahkan, keterlibatan tenaga kerja lokal sangat minim, tercatat hanya ada dua orang warga setempat yang di ikutsertakan. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pemborongan proyek yang menabrak prinsip utama swakelola.

Tidak hanya seputar legalitas teknis pengerjaan, sorotan tajam juga tertuju pada perhitungan nilai anggaran. Berdasarkan kalkulasi teknis sementara untuk pekerjaan paving sepanjang 345 meter dan lebar 4 meter, diperoleh total luas pengerjaan 1.380 meter persegi. Jika memperhitungkan standar harga material, ketebalan pasir urug 10 sentimeter, komponen upah kerja, serta biaya operasional pendukung lainnya, estimasi biaya wajar pengerjaan berada di kisaran Rp221.918.500.

Sementara itu, pagu anggaran BK yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp352.210.000. Dari perbandingan angka tersebut, ditemukan selisih anggaran yang terbilang cukup fantastis, yakni sebesar Rp130.291.500. Angka yang ter terhitung jumbo ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai ke mana alokasi dana sisa tersebut disalurkan.

namun naas pihak TPK pada saat di konfirmasi mengenai pekerjaan paving dari pihak TPK tidak tahu menahu

yang sahu tahu hanya pekerjaan ini di kerjakan secara borongan dan per meter,nya dua belas ribuh rupiah 12.000,00. Cetus TPK kepada wartawan

Selisih nominal tersebut memang belum serta-merta bisa disimpulkan sebagai bentuk kerugian negara atau indikasi penyelewengan dana. Kendati demikian, munculnya perbedaan angka yang begitu signifikan serta pola pengerjaan borongan menuntut transparansi total dari pihak penyelenggara kegiatan.

Inspektorat maupun aparat penegak hukum dipandang perlu turun tangan untuk mengaudit dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi, mengecek kesesuaian spesifikasi teknis dan volume fisik di lapangan, hingga meneliti bukti transaksi material, pelaporan pajak, serta kuitansi pertanggungjawaban.

Hingga narasi berita ini diturunkan, masyarakat menantikan rincian penjelas tertulis dari Pemdes Tanggul, TPK, maupun pihak terkait untuk memastikan accountability alokasi dana BK dari wakil rakyat tersebut benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan publik. Aris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *