Misteri Transaksi Excavator Kobelco: Ditagih Sisa Pembayaran, Unit Ternyata Sudah Dijual

 


Mojokerto | Kejelasan pembayaran dan status peralihan satu unit alat berat jenis excavator Kobelco SK 200-8 menjadi perhatian setelah muncul dua dokumen transaksi yang melibatkan Suner Efendi, EYA dan AD. Persoalan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kronologi pembayaran serta kejelasan hak atas unit tersebut.

Berdasarkan kuitansi Nomor 01 tertanggal 2 April 2025, transaksi awal antara Suner Efendi dan EYA mencantumkan nilai Rp275 juta. Dokumen tersebut mencatat pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp90 juta, sehingga terdapat sisa pembayaran Rp185 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelunasan sisa pembayaran semula dijanjikan setelah pengerjaan selesai. Namun, kejelasan realisasi pelunasan tersebut masih memerlukan konfirmasi masing-masing pihak.

Persoalan bertambah setelah terdapat dokumen perjanjian jual beli antara (EYA) dan (AD) nama disamarkan tertanggal 29 Januari 2026 di Mojokerto. Dalam dokumen itu, nilai transaksi tercantum sebesar Rp170 juta.

Dokumen tersebut juga memuat identitas unit Kobelco SK 200-8 berwarna biru dengan kapasitas 20 ton dan nomor seri YN11-51965. Sementara itu, kuitansi transaksi awal mencantumkan tahun berbeda dengan dokumen berikutnya. Perbedaan data tersebut perlu dicocokkan melalui pemeriksaan fisik unit dan dokumen kepemilikan agar identitas objek transaksi dipastikan sesuai.

Saat dikonfirmasi awak media, AD (pembeli ke dua) menyatakan bahwa transaksi jual beli antara dirinya dan (EYA) memang terjadi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji bersama dokumen transaksi, keterangan para pihak, dan bukti pembayaran yang tersedia.

Meski demikian, keberadaan dua dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bila ada pelanggaran hukum. Kepastian mengenai pelunasan, kewenangan menjual, status kepemilikan, serta penyerahan objek transaksi memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.

Awak media tetap membuka ruang konfirmasi kepada Suner Efendi dan (EYA) mengenai penyelesaian pembayaran, dasar peralihan unit, serta status perjanjian yang telah dibuat.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, dan kewajiban menguji informasi. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi hukum, penilaian atas persoalan ini didasarkan pada bukti dan proses yang berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dihormati, sementara penerapan ketentuan hukum, termasuk KUHAP yang berlaku, menjadi kewenangan aparat sesuai prosedur.
(Bersambung) Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *