Jawa Timur. Mutasi pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur kembali menuai tanda tanya besar. Setelah muncul gelombang penolakan di SMKN 1 Ponorogo, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menemukan sederet dugaan kejanggalan yang disebut tidak bisa lagi dianggap sebagai “kesalahan teknis biasa”.
Yang paling mencolok: pengangkatan seorang kepala sekolah menjadi Kepala Cabang Dinas (Kacabdin), padahal pejabat tersebut dipastikan akan pensiun pada Januari 2026—enam bulan sejak pelantikan.
MAKI Jatim menyebut keputusan itu sangat janggal, mengingat jabatan Kacabdin memerlukan masa kerja dan stabilitas untuk menjalankan program strategis, bukan sekadar “jabatan singgah”.
“Ini irasional. Kok bisa seseorang yang tinggal 6 bulan pensiun justru diangkat memimpin cabang dinas? Apa urgensinya? Apa motifnya? Ini yang sedang kami bedah,” ujar Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur.
Tim investigasi MAKI Jatim juga menemukan adanya usulan mutasi yang disebut diproses tanpa pemberitahuan kepada Kacabdin wilayah tersebut.
Dalam sistem birokrasi normal, hal ini mustahil terjadi tanpa ada intervensi.
“Kalau benar mutasi berjalan tanpa diketahui Kacabdin wilayah, berarti ada jalur gelap yang bekerja. Dan itu berbahaya karena memotong fungsi kontrol struktural,” kata Heru.
MAKI Jatim juga menyoroti dugaan adanya figur kuat yang mampu mengarahkan dan mengubah usulan mutasi tanpa mekanisme formal.
Figur yang disebut sebagai “raja kecil” itu diduga memiliki pengaruh besar dalam penyusunan nama-nama pejabat yang dipromosikan menjadi Kacabdin, termasuk lima kepala sekolah yang disebut turut terdampak dalam mutasi terbaru.
Menurut Heru, pihaknya mengantongi sejumlah pengakuan dan keterangan yang menguatkan dugaan adanya campur tangan oknum tersebut. “Ada ‘udang di balik wajan’. Bukan cuma satu, tapi beberapa lapis”Tegasnya.
Membuka kembali seluruh kronologi kebijakan mutasi,
Memeriksa prosedur dan rekomendasi yang digunakan,
Menilai apakah mutasi berjalan sesuai mekanisme atau dipengaruhi pesanan.
Heru juga mendorong Gubernur Jawa Timur untuk mengevaluasi pola tata kelola mutasi di Dinas Pendidikan Jatim.
“Jika dugaan ‘pesanan’ terbukti, besar kemungkinan ada nilai yang harus dibayar untuk memuluskan mutasi. Itu pintu awal mengarah pada potensi perilaku koruptif,” tegasnya.
Tim hukum MAKI Jatim saat ini sedang mempelajari materi untuk menyiapkan gugatan PTUN dari para pejabat yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, tim Litbang sudah menetapkan status WASKAT (pengawasan ketat) terhadap oknum yang diduga berperan sebagai operator permainan mutasi tersebut.
“Oknumnya sudah kami petakan. Kami tunggu langkah cerobohnya. Sesuatu yang busuk pasti berbau, cepat atau lambat,” ujar Heru.
Heru menyebut bahwa membongkar dugaan penyimpangan anggaran BOS atau BPOPP lebih mudah karena berbasis laporan pertanggungjawaban.
Namun mengurai dugaan permainan mutasi membutuhkan ketelitian, keberanian, serta keberpihakan pada tata kelola yang bersih.
“Yang sulit itu membongkar aroma kebijakan yang nyleneh. Tapi tidak ada yang tidak bisa. Pertanyaannya, apakah pimpinan Dindik Jatim mau membersihkan, atau justru terbawa arus?” tutup Heru.( red)




