DPRD Kabupaten Kediri Susun Dua Raperda Strategis, dari Perlindungan Sosial hingga Penguatan Wawasan Kebangsaan

Kab. Kediri, jatim expost.co.id — DPRD Kabupaten Kediri mulai menyusun dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa legislatif yang dinilai strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dua regulasi tersebut mengatur tentang Kesejahteraan Sosial serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Kedua Raperda itu telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kediri 2026. DPRD juga telah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk mempercepat pembahasannya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kediri, Muhammad Yusuf Azis, mengatakan Raperda tentang Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu kebutuhan penting karena Kabupaten Kediri hingga kini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur persoalan kesejahteraan sosial secara komprehensif.

Menurut Yusuf, regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat rentan.

Kelompok tersebut antara lain warga prasejahtera, penyandang disabilitas, serta masyarakat lain yang membutuhkan perhatian dan intervensi pemerintah.

“Supaya jaminan untuk masyarakat, khususnya yang prasejahtera, mendapatkan porsi yang lebih baik,” kata Yusuf.

Data Kemiskinan Jadi Titik Penting

Yusuf menilai salah satu persoalan mendasar yang harus dibenahi dalam kebijakan kesejahteraan sosial adalah akurasi data penerima manfaat. Data yang valid dan terus diperbarui diperlukan agar program pemerintah tidak salah sasaran.

Persoalan data selama ini kerap menjadi tantangan dalam pelaksanaan program penanganan kemiskinan di tingkat bawah. Karena itu, Raperda tersebut akan diarahkan untuk memperkuat keterhubungan antara basis data dengan program intervensi pemerintah.

“Yang jelas pertama nanti kita berbasis data. Jadi, data itu harus akurat. Yang kedua kaitan dengan tindak lanjutnya tentunya dengan program. Harapannya terjadi kolaborasi yang bagus antara data dengan program yang kita siapkan,” ujarnya.

Dengan basis data yang lebih akurat, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun program berdasarkan kondisi riil masyarakat. Pendekatan tersebut juga diharapkan mencegah kebijakan penanganan kemiskinan berjalan secara parsial dan tidak tepat sasaran.

Artinya, data tidak berhenti sebagai administrasi, tetapi menjadi dasar dalam menentukan siapa yang membutuhkan bantuan, bentuk intervensi yang diperlukan, serta program yang paling sesuai dengan kondisi penerima manfaat.

Hadapi Hoaks dan Derasnya Arus Informasi

Sementara itu, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disiapkan untuk memperkuat penanaman nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan di tengah masyarakat.

Yusuf mengatakan kebutuhan terhadap penguatan nilai kebangsaan semakin relevan di tengah perkembangan teknologi informasi. Masyarakat kini berhadapan dengan arus informasi yang begitu cepat, termasuk beredarnya informasi palsu atau hoaks.

Menurut dia, pemahaman terhadap Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat menjadi salah satu bekal masyarakat dalam menyaring informasi yang diterima.

“Kalau nilai-nilai kebangsaan kemudian kita tanamkan benar-benar menjadi filter, mana yang sesuai dan tidak sesuai,” katanya.

Sasaran regulasi tersebut tidak hanya terbatas pada lingkungan sekolah. Masyarakat secara umum juga menjadi bagian dari sasaran, dengan perhatian khusus terhadap remaja dan pelajar sebagai kelompok yang intens berinteraksi dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Penguatan nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan diharapkan tidak sekadar menjadi materi normatif, tetapi dapat membentuk kemampuan masyarakat dalam menyikapi berbagai informasi, pandangan, dan dinamika sosial.

Berpeluang Sentuh Materi Pendidikan

Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga berpotensi memiliki implikasi terhadap sektor pendidikan. Yusuf menyebut regulasi tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat materi pendidikan yang berkaitan dengan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Kemungkinan pengaturan hingga aspek kurikulum pun terbuka untuk dibahas, meski tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Bisa jadi nanti ke sana,” ujar Yusuf saat ditanya mengenai kemungkinan pengaturan yang menyentuh aspek kurikulum.

Dengan demikian, pembahasan Raperda tidak hanya akan berfokus pada aspek kelembagaan, tetapi juga melihat bagaimana nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat diperkuat dalam kehidupan masyarakat dan dunia pendidikan.

Dua Pansus Dibentuk

Untuk membahas kedua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Kediri telah membentuk dua pansus. Pembentukan keduanya telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri.

Pansus I bertugas membahas Raperda tentang Kesejahteraan Sosial dan beranggotakan 12 orang. Sementara Pansus II membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dengan 11 anggota.

Yusuf menargetkan pembahasan kedua Raperda dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan.

“Kalau dengan format yang kemarin kita sampaikan, mungkin pembahasan enam bulan insyaallah selesai,” katanya.

Namun, setelah pembahasan di internal DPRD rampung, proses pembentukan perda masih harus melewati tahapan berikutnya, yakni fasilitasi dan harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tahapan tersebut menjadi salah satu faktor yang waktunya tidak sepenuhnya berada dalam kendali DPRD Kabupaten Kediri.

Dua Raperda ini pada akhirnya akan diuji bukan hanya dari sisi substansi hukum, tetapi juga dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat. Raperda Kesejahteraan Sosial diarahkan untuk memperkuat perlindungan kelompok rentan dengan dukungan data yang akurat, sedangkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ditujukan untuk memperkuat ketahanan nilai masyarakat di tengah derasnya arus informasi.

Jika pembahasannya berjalan sesuai target, kedua regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk administratif, melainkan menjadi instrumen kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap perlindungan sosial dan penguatan karakter kebangsaan masyarakat Kabupaten Kediri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *