Dalam dua dasawarsa terakhir di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berkembang dengan pesat tiga jenis bisnis, yaitu bisnis kafetaria (kedai kopi), butik, dan klinik skincare. Perkembangan ini tentu menggembirakan dan dapat mendukung perkembangan perekonomian provinsi ini. Namun, kiranya kita harus mencermati fenomena itu dengan lebih jeli. Ada dugaan bahwa bisnis-bisnis tersebut berpotensi untuk dijadikan sarana pencucian uang.
Hal itu harus menjadi catatan penting bagi para pengusaha di bidang tersebut, juga pemerintah dan publik. Mereka dan sebenarnya juga pengusaha di bidang lain perlu memperhatikan bagaimana para investor menanamkan dananya agar terhindar dari praktik pencucian uang.
Sekilas tentang Pencucian Uang
Neil Jensen, Kepala Pusat Analisis Pelaporan Transaksi Australia (Australian Transaction Reports and Analysis Centre AUSTRAC), mengartikan pencucian uang sebagai proses perubahan keuntungan dari kegiatan-kegiatan yang melawan hukum menjadi aset keuangan dan terlihat seolah-olah diperoleh dari sumber-sumber yang bersifat legal.
Pakar hukum pidana dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Barda Nawawi Arief membagi pencucian uang menjadi tiga jenis. Pertama, praktik mengubah atau memindahkan “properti” yang diketahui berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan asal-usul gelap dari “properti” itu.
Kedua, menyembunyikan keadaan sebenarnya dari “properti” yang berasal dari kejahatan itu. Ketiga, menguasai atau menerima, memiliki atau menggunakan “properti” yang diketahuinya berasal dari kejahatan atau dari keikutsertaannya dalam melakukan kejahatan itu.
Tempat pencucian uang, terutama berada di sektor jasa keuangan, dalam hal ini perbankan. Di lembaga perbankan proses pencucian uang akan sulit terdeteksi apabila uang telah masuk ke dalam lembaga penyedia jasa keuangan. Dengan demikian, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), prinsip kehati-hatian dan mengenal nasabah harus diterapkan dengan sebaik-baiknya dalam sistem perbankan.
Meskipun demikian, praktik pencucian uang kini juga semakin berkem- bang di luar sektor jasa keuangan atau perbankan. Misalnya adalah jaringan penjualan pizza (terjadi di Amerika Serikat), bisnis properti, hingga perjudian dan pelelangan barang seni (Tempo, 4 November 2024). Oleh karena itu, potensi pemanfaatan sejumlah jenis usaha yang marak di DIY sebagai sarana pencucian uang benar-benar harus diwaspadai.
Modus yang Digunakan
Bisnis kuliner di Yogyakarta berdasarkan Data BPS sampai 2024 kurang lebih terdapat sebanyak 1.597 unit usaha. Dari jumlah tersebut, yang berupa kedai kopi diperkirakan sebanyak 3.000. Pesatnya perkembangan bisnis kedai kopi ini memunculkan dugaan praktik negatif. Disinyalir bahwa praktik-praktik pencucian uang telah terjadi di sela-sela menjamurnya bisnis kedai kopi (Riyanto: 2024).
Riyanto, seorang penulis di media online, dalam artikelnya yang berjudul “Sisi Gelap Coffee Shop di Jogja: Jadi Tempat Cuci Uang Para Owner ‘Gelap’” mengemukakan berbagai indikasi tentang praktik adanya pencucian uang dalam bisnis kedai kopi.
Menurutnya jika sebuah kedai kopi sudah berdiri bertahun-tahun, selalu terlihat sepi, tetapi masih eksis di tengah banyaknya kedai kopi yang tumbang, maka biasanya ada dua kemungkinan yang terjadi dengan kedai kopi tersebut.
Pertama, pemiliknya punya bisnis lain yang sudah mendatangkan profit yang sangat besar sehingga mendirikan kedai kopi hanya sebagai sarana pemuasan idealisme. Kedua, kedai kopi tersebut digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Cara Kerja Pencucian Uang
Kecurigaan tersebut didasari dengan pertimbangan bahwa bisnis kedai kopi dengan tempat yang mewah, luas, estetik, ditambah peralatan kopi yang supermahal, akan menanggung beban pengeluaran yang sangat besar. Dengan demikian, sulit dipahami bila bisnis tersebut tetap mampu bertahan dan tetap terlihat bagus.
Patut diduga bahwa sebuah kedai kopi yang sepi tetapi tetap bertahan bertahun-tahun, terlebih tidak diketahui dengan jelas siapa pemiliknya, merupakan sarana tindakan pencucian uang. Kecurigaan ini akan semakin besar apabila kedai kopi tersebut menolak pembayaran secara digital.
Kondisi yang mirip juga terjadi dalam pengembangan usaha butik di Yogyakarta. Data dari event Yogyakarta Fashion Week 2024 menunjukkan ada transaksi sebesar 1,8 miliar rupiah untuk penjualan kerajinan tangan dan pakaian baik tradisional maupun modern. Terdapat tidak kurang oleh 150 unit usaha.
Adapun indikasi pencucian uang melalui usaha butik antara lain sebagai berikut. Munculnya sebuah butik besar, tetapi pemiliknya tidak memiliki latar belakang usaha butik. Menggeliatnya secara tiba-tiba sebuah butik yang telah lama tidak berkembang, tetapi tidak jelas asal-usul modal pengembangan usaha yang diperolehnya.
Penjualan dalam bisnis butik yang dipakai sebagai sarana pencucian uang umumnya tidak banyak, tetapi kondisi keuangan tetap baik dan memberikan keuntungan bagi pengusaha. Transaksi penjualan pun akan terus meningkat meskipun secara nyata sepi pembeli. Penggunaan teknologi juga menjadi cara untuk mengelabui dalam bisnis ini.
Demikian juga pengembangan penjualan secara online menjadikan pola pencucian uang berkembang dalam sistem e-commerce (lihat “Penilaian Risiko Indonesia Ter- hadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun”, PPATK 2023).
Terakhir terkait dengan bisnis skincare di Yogyakarta. Pada 2024 tahun tidak kurang terdapat 32 usaha skincare. Semakin banyak masyarakat terutama kalangan mahasiwa, perempuan maupun laki-laki, yang melakukan perawatan kecantikan. Karena perkembangan dan juga karakteristiknya, bisnis ini menjadi salah satu target bagi sarana pencucian uang. Pola yang ditawarkan oleh mereka yang hendak mencuci uang adalah melalui kerja sama investasi.
Kerawanan bisnis skincare sebagai tempat pencucian uang pernah diungkapkan oleh seorang pendiri sekaligus pemilik bisnis klinik kecantikan, dr. Erlisa Dewi Mayangsari. Menurut penuturannya, pada mulanya ada pihak yang menghubunginya dan menawarkan diri untuk turut menjadi investor di klinik kecantikannya. Orang itu siap memasukkan dana miliaran rupiah, dan ia hanya meminta keuntungan tetap sebagai penyandang dana dalam persentase yang kecil selama kurun waktu lima tahun.
Namun, investor tersebut tidak berkenan namanya diekspose sebagai penanam modal. Bahkan kemudian diketahui bahwa calon investor yang asli ternyata bukanlah orang yang bersangkutan, tetapi pihak lain yang tidak berkenan diketahui identitasnya (Jatim Times, 15 Mei 2024).
Praktik pencucian uang yang dilakukan dalam bisnis kafe, butik, dan skincare terlihat memiliki pola yang sama. Para investor bisnis yang terlibat dalam pencucian uang kurang diketahui. Dana yang dimasukkan sebagai modal berjumlah sangat besar.
Tempat usaha tidak terlalu ramai oleh pelanggan, tetapi tetap beroperasi secara normal. Berkembangnya praktik pencucian uang dalam dunia bisnis ini tentu berdampak buruk. Hal itu merusak kredibilitas pengusaha di bidang-bidang tersebut.
Akibatnya, semua yang berusaha di tiga bidang tersebut terkena getahnya, termasuk mereka yang jujur dan menjunjung tinggi aturan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya deteksi dini terhadap perilaku pencucian uang oleh otoritas yang berwenang. Selain itu, perlu dibangun sebuah tata kelola yang dapat mendeteksi perilaku pencucian uang. Penindakan terhadap para pelaku pencucian uang juga harus dilaksanakan.

