
Kab. Blitar, jatim.expost.co.id — Kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah mulai diterapkan di tingkat SMA sederajat di wilayah Blitar. Langkah ini menjadi upaya menekan ketergantungan siswa terhadap gawai selama proses belajar.
Ini juga bagian dari upaya untuk menguji disiplin siswa selama berada di lingkungan sekolah.
Kasi SMA Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Blitar, Abusani mengatakan, kebijakan tersebut telah berjalan sejak sepekan terakhir setelah melalui tahap sosialisasi dan proses uji coba.
“Handphone siswa dikumpulkan dan disimpan di tempat khusus, bisa di loker kelas atau ruang guru,” ujarnya kepada Koran ini beberapa waktu lalu.
Dalam penerapannya, jelas dia, penggunaan HP hanya diperbolehkan saat kegiatan pembelajaran berlangsung dan harus atas izin guru. Sementara itu, perangkat baru bisa diambil kembali menjelang jam pulang sekolah, sekitar 10 menit sebelumnya.
“Bisa dibawa saat memang ada pelajaran yang membutuhkan alat komunikasi tersebut,” tegasnya.
Setiap sekolah diberi kewenangan mengatur mekanisme teknis, termasuk prosedur peminjaman saat dibutuhkan untuk kegiatan belajar. “Nanti setiap sekolah akan membuat aturan sendiri tentang hal itu,” bebernya.
Bagi siswa yang melanggar, sekolah akan menahan HP sementara dan memanggil orang tua untuk pembinaan.
“Kalau melanggar, orang tua akan dipanggil. Setelah pembinaan, handphone baru bisa dikembalikan,” pungkasnya.