SIDOARJO
Kasus perkara tindak pidana penggelapan yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 41/ VIII / 2025 / POLSEK KOTA / POLRES SIDOARJO POLDA JATIM tertanggal 21 Agustus 2025 berujung damai melalui, Restorative Justice (RJ) oleh Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota , Jumat (22/8/2025) di jalan Kartini
Kapolsek Kompol Herry melalui Kanit Reskrim Iptu Junaidi dalam keterangan resmi mengatakan,
Kasus ini bermula dari laporan korban, D (22) yang melaporkan temannya, C (35) dugaan penggelapan sepeda motor kepada R ( 35 )
“Terlapor dengan menawarkan jasa rental untuk pelapor menjaminkan sepeda montor beat untuk bisa in drive
“Sepeda montor di jaminkan pelapor tak kunjung datang hingga pelapor mendatangi rumah terlapor hingga sampai terjadinya perkara di Polsek Kota Sidoarjo
namun kemudian tidak mengembalikannya. "Kasus ini kemudian dilaporkan pelapor ke Polsek kota Sidoarjo kata ‘“Unit Reskrim
Kemudian terlapor pelapor dan R sabagai penerima kendaraan melakukan proses musyawarah dan kedua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan pengembalian sepeda motor oleh terlapor kepada korban, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa maupun tindak pidana lainnya dan korban pun bermohon mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum lebih jauh
Hasil mediasi ini akan dilaporkan ke atasan, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penghentian penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada para pihak," katanya seraya menambahkan bahwa kegiatan RJ menjadi contoh nyata pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan menjaga keharmonisan masyarakat di Kota Sidoarjo .Turut hadir Iptu Junaidi , Kanit Reskrim keluarga kedua pihak, saksi dan pendukung proses perdamaian.( Anang )
0 Komentar