Nasional

Breaking News

Kasus Penggelapan Sepeda Motor Milik Teman Berujung Damai di Kantor Polisi



SIDOARJO 
Kasus perkara tindak pidana penggelapan yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 41/ VIII / 2025 / POLSEK KOTA  / POLRES  SIDOARJO POLDA JATIM tertanggal 21  Agustus 2025 berujung damai melalui, Restorative Justice (RJ) oleh Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota  ,  Jumat  (22/8/2025) di jalan  Kartini 

Kapolsek Kompol Herry melalui Kanit Reskrim  Iptu  Junaidi  dalam keterangan resmi mengatakan, 

Kasus  ini bermula dari laporan korban, D (22) yang melaporkan temannya, C (35) dugaan penggelapan sepeda motor  kepada R ( 35 ) 

“Terlapor  dengan menawarkan jasa rental  untuk  pelapor menjaminkan sepeda montor beat untuk  bisa in drive  

“Sepeda  montor di jaminkan pelapor tak kunjung datang hingga pelapor mendatangi rumah terlapor hingga sampai terjadinya perkara di Polsek  Kota Sidoarjo 

namun kemudian tidak mengembalikannya. "Kasus ini kemudian dilaporkan pelapor  ke Polsek kota Sidoarjo kata ‘“Unit Reskrim 

Kemudian terlapor pelapor dan R sabagai penerima kendaraan  melakukan proses musyawarah dan kedua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan pengembalian sepeda motor oleh terlapor kepada korban, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa maupun tindak pidana lainnya dan korban pun bermohon mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum lebih jauh 

Hasil mediasi ini akan dilaporkan ke atasan, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penghentian penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada para pihak," katanya seraya menambahkan bahwa kegiatan RJ menjadi contoh nyata pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan menjaga keharmonisan masyarakat di Kota Sidoarjo .Turut hadir  Iptu Junaidi , Kanit Reskrim keluarga kedua pihak, saksi dan pendukung proses perdamaian.( Anang )

0 Komentar

© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id