Pasuruan,
Aktivitas perjudian jenis Cap Jiki di kawasan Pasar Baru Ngopak, Pasuruan, kembali menjadi perhatian serius. Kamis 21 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan masyarakat, arena judi tersebut mendadak bubar sebelum aparat kepolisian melakukan tindakan pembubaran.
Fenomena ini menimbulkan dugaan kuat adanya kebocoran informasi operasi sehingga para bandar judi lebih dulu mengetahui rencana aparat. Dari hasil penelusuran, bahkan ditemukan indikasi bahwa perjudian tersebut menggunakan tiga lokasi berbeda yang dipakai secara bergantian untuk mengelabui penegak hukum. Pola ini menunjukkan adanya strategi terencana dari jaringan perjudian.
Rabu (20/8/2025) malam, mengungkapkan:
“Dari kemarin sudah buka lagi mas, tapi pindah tempat. Tadi juga buka sempat buka dan ramai, tapi nggak tahu kenapa kok tiba-tiba tutup sekarang,” ujarnya.
Sekretaris Generasi Rakyat Hebat (GERAH) Pasuruan, HM Iswanto, mengecam keras keberadaan praktik judi yang masih saja beroperasi.
Berulah… Oknum LSM yang Kendalikan Pemberitaan Beberapa Tempat Perjudian
4 Apr
“Perjudian ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Aparat harus bertindak cepat dan tegas, karena judi ini berpotensi menghancurkan generasi muda serta menimbulkan masalah sosial-ekonomi,” tegas Iswanto.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Grati, AKP Prasetyo, memastikan komitmen penuh dalam pemberantasan perjudian di wilayah hukumnya.
“Seandainya ada aktivitas perjudian di wilayah saya, pasti akan kami bubarkan. Kami
tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” Kepada Jatim Expost Kamis (21/8/2025).
Selain itu, Kapolsek
juga menyinggung adanya laporan terkait dugaan praktik prostitusi di kawasan tersebut.
“Mengenai prostitusi, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan operasi gabungan. Sinergi antarinstansi sangat penting agar penyakit masyarakat ini bisa diberantas sampai tuntas,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat hukum dan pemerhati kebijakan publik Pasuruan, Drs. Wahyu Widodo, menilai bubarnya judi sebelum operasi adalah sinyal serius bahwa jaringan bandar memiliki sistem koordinasi dan informasi yang kuat.
“Ini harus jadi evaluasi besar bagi aparat. Perjudian jelas diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Karena itu, penanganan tidak boleh setengah hati. Harus lebih tegas, transparan, dan melibatkan masyarakat,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan perjudian sekaligus kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik aktivitas ilegal tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi perjudian maupun prostitusi di lingkungannya. Kerja sama erat antara masyarakat dan aparat diyakini menjadi kunci untuk menciptakan Pasuruan yang lebih aman, tertib, da
( M.Ysf. )
0 Komentar