Terungkap Modus Dukun Cabul di Pasuruan, Korban Alami Trauma Berat
PASURUAN, – jatim.expost.co.id // Seorang pria berinisial R, yang dikenal warga sebagai “dukun pengobatan alternatif”, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Pasuruan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan muda berinisial NI (28), warga Kota Pasuruan. Laporan resmi dilayangkan ke Polresta Pasuruan pada 11 Juli 2025 oleh korban yang didampingi saudaranya.
Laporan dengan nomor: LPM/SATRESKRIM/259/VII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR mencantumkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor R, bertempat di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bugul Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dalam keterangannya kepada petugas, korban menyatakan mengalami trauma berat, stres psikis, serta keluhan fisik serius pada bagian tubuhnya. NI mengaku beberapa kali menjadi korban pencabulan dengan modus pengobatan spiritual sejak pertengahan Mei 2025.
Dari keterangan korban, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, saat ia datang untuk menjalani pengobatan di rumah R, diantar oleh sepupunya. Usai ditinggal, NI mengaku diminta masuk kamar, berganti pakaian, hingga akhirnya pelaku mematikan lampu dan melakukan serangkaian pelecehan seksual secara paksa.
Tindakan serupa dilaporkan kembali terjadi pada 18, 20, hingga 24 Mei 2025, bahkan korban sempat diajak ke sebuah kos-kosan di daerah Gondang Wetan, dengan dalih ritual penyembuhan. Dalam salah satu kejadian, korban mengaku dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh di bawah tekanan ancaman dan iming-iming pekerjaan oleh pelaku.
Didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Cakra Yudha Hankam, korban telah menjalani visum pada 14 Juli 2025 di Klinik A.S. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lecet pada bagian tubuh sensitif korban dan pendarahan di area genital.
“Saya hanya ingin keadilan dan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” ujar NI dengan suara terbata, menahan tangis saat ditemui tim redaksi.
Kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terlapor. Redaksi terus berupaya mengonfirmasi perkembangan penyidikan kepada pihak berwenang"
( M.Ysf )
0 Komentar