WONOAYU SIDOARJO
Pengelolaan sampah di perumahan melibatkan beberapa langkah penting, mulai dari pemilahan sampah,
Dusun Dermo Negoro RT 02 RW 04 Candi Negoro kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo
14. Juli 2025 Pwnduduk sangat marah dengan adanya pembuangan Sampah.di buang tidak pada tempatnya .
pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pembuangan akhir. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan.
Pengelolaan SampahKami kurang menangkap peraturan daerah (“perda”) sampah apa yang dimaksud maka kami akan memberikan contoh penerapan perda yang terkait dengan sampah di wilayah Sidoarjo khususnya
Dusun Dermo Negoro RT 02 RW 04 Candi Negoro kecamatan Wonoayu
dengan Peraturan perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
Perda adalah pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU 18/2008”).
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.[1]
Pada dasarnya menurut Pasal 3 UU 18/2008
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”).[2]
Pengelolaan Sampah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Cara Pemerintah Mengelola Sampah pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan UU 18/2008.[3]
Lebih lanjut pada arikel yang sama dijelaskan bahwa yang melakukan pengelolaan sampah adalah pemerintah daerah (melalui perda), yang antara lain meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, serta kerja sama dan kemitraan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (“Permendagri 33/2010”).
Sedangkan pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah (dalam hal ini Presiden selaku Pemerintah Pusat) dan diatur dengan peraturan pemerintah.[4]
Terkait pengelolaan sampah ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pembiayaan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.[5]
Dalam melakukan pengelolaan sampah, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah. Kerja sama ini dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. [6]
Di samping itu, pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama juga dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Kemitraan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.[7]
Perlu diingat bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.[8]
Jadi berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pihak yang mengelola sampah adalah pemerintah daerah (melalui perda) dan pemerintah (untuk sampah spesifik), aturan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah ini merujuk pada perda masing-masing daerah. Apabila Sampah masih tetap.berserakan dan berbauk yang mana ada Limbah B3 nya , Masyarakat tidak swgan segan akan Membakar Sampah tersebut .Ungkapnya
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah bisa diterapkan perda sampah diberlakukan dalam komplek perumahan maupun desa yang masih dalam tanggung jawab pengelola/developer? Ya bisa. Jika merujuk pada penjelasan di atas, pengelolaan sampah pada wilayah perumahan tersebut masih dikelola oleh pemerintah daerah kecuali developer rumah sudah memiliki izin dari kepala daerah untuk mengelolan sampah.Ujarnya ( Anang )
Social Header