Breaking News

Oknum SMAN Sidoarjo Diduga Jual Beli Bangku Murid Baru‎



SIDOARJO

 4 Juli 2025‎Praktik curang tersebut diduga terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Data dihimpun, Sejumlah wali murid mengaku diminta bayar sejumlah uang agar anaknya masuk di sekolah negeri favorit melalui jalur Offline.

‎Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Merdeka Surabaya, Bastianto Nugroho, menyatakan bahwa dugaan jual beli bangku sekolah bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

‎Menurut Bastianto, aparat penegak hukum (APH), baik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan, memiliki kewenangan penuh untuk menindak dan mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

Polisi atau kejaksaan bisa melakukan penindakan terhadap para oknum jual beli bangku sekolah tersebut,” tegas Bastianto saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

‎Ia menjelaskan, tugas utama APH adalah melakukan penegakan hukum, termasuk dalam ranah pendidikan jika terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

Langkah hukum yang dapat dilakukan, lanjut dia, dimulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap menyuap itu.

D‎ugaan Jual Beli Bangku SMAN Sidoarjo, Pakar Hukum: Oknum Bisa Dijerat UU Tipikor

‎Photo of bidik bidik Send an email3 hari ago0 525 1 minute read

SMAN Sidoarjo Ilustrasi oknum jual beli kursi di SMAN Sidoarjo. (Ist)

Dugaan praktik jual beli bangku jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Sidoarjo menuai perhatian. Isu mencuat setelah beredar kabar sejumlah kursi masuk sekolah negeri dihargai hingga Puluhan juta.

‎ika benar terjadi transaksi dalam proses PPDB, maka itu bentuk penyalahgunaan wewenang,” jelasnya. 

Tindakan semacam itu, kata dia, tidak hanya melanggar etik, tetapi juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Maka jelas, pasal yang tepat untuk menjerat perbuatan itu mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Bastianto merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎Ia menegaskan, perbuatan yang melibatkan pembayaran uang agar diterima di sekolah negeri dapat dikategorikan sebagai bentuk suap dan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum yang terlibat. Apalagi oknum itu merupakan seorang ASN.

Ya, karena perbuatan itu adalah penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini juga terjadi suap-menyuap,” tandasnya.( Anang )

0 Komentar

© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id