Breaking News

MAKI Jatim Klarifikasi Soal Pemeriksaan Gubernur Khofifah oleh KPK: Tak Terlibat Korupsi Hibah DPRD

MAKI Jatim Klarifikasi Soal Pemeriksaan Gubernur Khofifah oleh KPK: Tak Terlibat Korupsi Hibah DPRD
Surabaya,Jatim Expost.co.id Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan MAKI Jatim dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Kamis (3/7) di Hotel Harris, Jl Bangka Gubeng Surabaya, menyusul maraknya opini publik dan narasi liar yang dinilai menyudutkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pribadi Gubernur.

"Kami tegaskan, Ibu Gubernur tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan hibah legislatif maupun hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tulis pernyataan tersebut.

Tak Ada Hibah Gubernur

MAKI juga meluruskan istilah yang kerap digunakan dalam pemberitaan. Mereka menegaskan bahwa tidak dikenal istilah "hibah Gubernur".

"Yang ada adalah hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mekanismenya diatur dan diinput melalui SIPD, diverifikasi oleh Inspektorat (APIP), dan berakhir pada penandatanganan NPHD oleh Gubernur setelah seluruh proses selesai dan terverifikasi," lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, setiap penerima hibah juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas serta Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak sebagai bentuk akuntabilitas.

Bantahan Dugaan Praktik Korupsi

Terkait praktik ijon atau pungutan liar yang disebut-sebut terjadi dalam proses hibah, MAKI menyebut bahwa hal tersebut tidak diketahui oleh Gubernur.

MAKI juga menyebut sejumlah nama seperti Kusnadi, Anwar Sadad, dan Iskandar, yang menurut mereka bukan penerima hibah, melainkan memiliki peran berbeda dalam proses penganggaran legislatif.

Dalam hal pengawasan penyaluran hibah, MAKI menyebut SKPD sebagai instrumen utama yang bertanggung jawab untuk memastikan dana hibah disalurkan tepat sasaran.

"Jika terjadi penyimpangan pasca bantuan diberikan, maka itu berada di luar pengetahuan dan tanggung jawab SKPD maupun Gubernur," tegas MAKI.

Bantahan Tudingan Mangkir

Menjawab tudingan bahwa Gubernur Khofifah mangkir dari pemanggilan KPK, MAKI menyebutnya sebagai hoaks. Menurut mereka, Gubernur telah mengirimkan surat resmi penundaan pemeriksaan tertanggal 18 Juni 2025, karena sedang menghadiri wisuda anak keduanya di Peking University, China.

Sementara itu, pada pemanggilan kedua, ketidakhadiran Gubernur disebabkan oleh agenda mendampingi Wakil Presiden RI dalam kunjungan kerja ke Banyuwangi dan Bondowoso.

"Dalam berbagai kesempatan, Gubernur telah menyatakan kesiapan penuh untuk hadir dalam pemanggilan selanjutnya oleh KPK sebagai saksi," tulis MAKI.

Status Saksi Tidak Sama dengan Tersangka

MAKI juga mengingatkan publik untuk memahami posisi hukum Gubernur Khofifah dalam perkara ini. Mereka menegaskan bahwa status saksi bukanlah bentuk keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan seseorang yang diminta memberi keterangan atas apa yang dilihat, didengar, atau dialami.

Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi

Di akhir pernyataannya, MAKI mengajak masyarakat untuk menjaga marwah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi negatif yang tidak berdasar.

"Kami tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi secara adil, namun kami juga wajib meluruskan informasi yang dapat merusak integritas pemimpin daerah yang telah bekerja keras untuk Jawa Timur," pungkasnya

Redaksi Jatim expost.co.id
Dody
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id