Breaking News

Gubernur Khofifah diperiksa Polda Jatim selama 8jam. menegaskan proses penyaluran dana hibah pokmas sesuai prosedur

Gubernur Khofifah diperiksa Polda Jatim selama 8jam. menegaskan proses penyaluran dana hibah pokmas sesuai prosedur


Surabaya Jatim Expost.co.id Setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, di gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Khofifah keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.30 WIB, didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jatim, antara lain Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pulung Chausar, Kepala Biro Hukum Adi Sarono, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lilik Pudjiastuti.

“Alhamdulillah saya sudah hadir dalam proses pengambilan keterangan sebagai saksi atas penetapan empat tersangka. Kami Insya Allah telah memberikan keterangan secara lengkap sehingga bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh pihak KPK,” kata Khofifah, Kamis, (10/07/2025).

Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga menegaskan Kepada para penyidik KPK, proses penyaluran dana hibah pokmas selama masa pemerintahannya telah sesuai prosedur.

“Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov, sudah sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima dari KPK, penyidik memeriksa Khofifah terkait dana hibah Provinsi Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) dan lembaga. Baik terkait perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah.

Redaksi Jatim expost.co.id
Dody
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id