Empat mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rusanawa Waru
SIDOARJO --jatim.expost.co.id // Terkait kasus ini, Jhon Franky menjelaskan, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah. Akibatnya, pendapatan daerah dari Rusunawa bocor dan tidak tercatat sebagaimana mestinya.
“Fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tidak dilakukan dengan semestinya. Ini melanggar Permendagri 152/2004 dan Permendagri 19/2016. Kerugian negara mencapai Rp9,75 miliar sejak 2008 hingga 2022,” tegasnya.
Masih kata Jhon Franky, ABT tidak ditahan di rumah tahanan karena alasan kesehatan, yakni menderita pembengkakan jantung koroner, dan cairan di paru-paru. Statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Untuk tersangka HS yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini (Selasa, 22/7/2025), karena masih menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo akibat kecelakaan.
“Kami tetap objektif dan profesional. Kepala daerah yang menandatangani kerja sama juga telah kami mintai keterangan, meski belum kami tetapkan sebagai tersangka karena belum cukup alat bukti,” ungkap dia.
“Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ucap Jhon Franky mengakhiri.
( M.Ysf. )
Social Header