Breaking News

Tuduhan Korban Santet keluarga ,dua Pemuda di Situbondo Bacok Tetangga hingga tewas

SITUBONDO
Tuduh Korban Santet Keluarga, Dua Pemuda di Situbondo Bacok Tetangga hingga Tewas
Pewarta - Syamsuri
27 May 2025 | 16:05

Petugas saat melakukan olah TKP di rumah korban. (Foto: Humas Polres Situbondo untuk Suara Indonesia)

– Kepolisian Resor Situbondo menangkap dua pemuda yang tega menganiaya tetangganya hingga tewas. Kedua pelaku, SB (24) dan AR (35), warga Kampung Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, menghabisi nyawa Jumawi (50) karena menuduh korban melakukan praktik santet terhadap keluarga mereka.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban sempat dilarikan ke RSUD Asembagus, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di tubuhnya.

Tuduh Korban Santet Keluarga, Dua Pemuda di Situbondo Bacok Tetangga hingga Tewas
Sopir Rokok Mlindjo Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tuban
Atap Dua Kelas Ambruk, Bupati Pasuruan Tinjau Lokasi SDN Petung III Pasrepan
“Motif utama pembunuhan ini karena pelaku SB meyakini korban telah menyantet nenek, kakek, dan pamannya hingga meninggal, serta menyantet ibunya yang saat ini tengah sakit keras. Keyakinan itu didasarkan pada pernyataan beberapa dukun dan pengaruh pembicaraan masyarakat sekitar,” ungkap AKP Agung dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Dijelaskan Agung, saat kondisi ibunya memburuk, SB yang sedang kalut nekat pulang dari rumah sakit dan mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah sabit. Ia berencana memaksa korban ‘menyembuhkan’ ibunya.

Namun, tanpa banyak bicara, sesampainya di rumah korban, tersangka AR yang mengikuti dari belakang justru langsung membacok Jumawi yang kala itu sedang tiduran di ruang tamu. Aksi brutal tersebut kemudian disusul oleh SB yang ikut membacok korban beberapa kali.

Melihat korban bersimbah darah, AR kemudian mengajak SB meninggalkan lokasi kejadian. Keduanya kemudian menyerahkan diri ke Polsek Jangkar.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah sabit milik pelaku, pakaian korban, sarung, celana dalam korban, serta sepasang sandal milik AR.

“Dua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” ujar Agung.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta latar belakang kepercayaan pelaku yang mengarah pada kekerasan berbasis tuduhan santet. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan terus mendalami keterlibatan pihak lain jika ada.

 (  M. Ysf )
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id