Breaking News

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Tersangka Bandar dan Pengedar Narkoba di Madura

PAMEKASAN, jatim.expost.co.id - Sejalan dengan Asta Cita yang menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus gencar melakukan operasi pemberantasan Narkoba.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugairto mengatakan Ketiga tersangka digerebek di dalam rumah Dsn. Maronggi Ds. Terrak Kec. Tlaakan Kab. Pamekasan pada hari Minggu (4/5).
"Polisi juga berhasil menyita barang bukti 77,96 gram sabu, dari tangan ketiga tersangka," ujar AKP Sri Sugairto, Selasa (6/5).

Dikatakan oleh AKP Sri Sugairto, Ketiga orang tersebut adalah seorang bandar dan dua pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat Pamekasan.

Mereka nerinisial S (Bandar), 41 th, warga Tlanakan Pamekasan dan RMP (Pengedar), 33 th serta H, (pengedar) 46 th yang juga warga Pamekasan Madura.

Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelas AKP Sri Sugairto.

Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar. 

"Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba," pungkasnya. 
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id