SURABAYA
Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan.
DAERAH
Jumat, 23 Mei 2025 01:52
Jan Hwa Diana sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait pengrusakan mobil.
Dalam penyidikan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Akibat perbuatannya melakukan penahanan ijazah dan melanggar pasal tentang penggelapan, tersangka Jan Hwa Diana terancam hukuman 4 tahun penjara"
( Tim Investigasi.)
Social Header