Breaking News

Sorotan terhadap Pemberitaan yang Menyudutkan Profesi Wartawan: Kasus Komarudin dan Reaksi Kontroversial


JOMBANG 
Pemberitaan yang menyoroti kasus tiga pelaku BBM ilegal yang sudah d putus 10 bulan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, yang salah satunya adalah Komarudin, seorang buron, dinilai tidak diterima dengan baik oleh beberapa pihak. Artikel dengan judul *"3 Pelaku BBM Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Komarudin Berstatus DPO Hilangkan Barang Bukti"* menjadi pusat perhatian, dengan beberapa pihak menganggapnya mengandung muatan negatif terhadap profesi wartawan yang menulisnya. 6 April 2025 

Surabaya, Baru-baru ini, pemberitaan yang menyudutkan profesi wartawan kembali mencuat ke permukaan. Sebuah artikel yang diduga berfokus pada salah satu wartawan, Syahril, menjadi sorotan setelah memuat judul kontroversial yang menimbulkan pro dan kontra. Meskipun nama Syahril tidak disebutkan secara gamblang dalam berita tersebut, dugaan bahwa berita itu ditujukan padanya membuat perkara ini semakin menarik untuk ditelusuri lebih dalam.Artikel yang dimuat di Media Bicara Indonesia, yang ditulis oleh seorang penulis dengan nama Robert, mencuat dengan klaim bahwa *“Wartawan SYL Kembali Jadi Sorotan: Tulisan Ngawur dan Sikap Kontroversial Bikin Resah”*. Pemberitaan tersebut mengkritik Syahril dengan tuduhan yang sangat serius, bahkan menyebutkan bahwa Syahril mengidap gangguan jiwa dan mencatut nama-nama dalam pemberitaan tanpa bukti yang jelas. Setelah dua menit, artikel tersebut menarik kembali pernyataannya, yang kemudian dihapus dari peredaran.

Tindakan penghapusan artikel ini menjadi perbincangan hangat, mengingat hal tersebut menunjukkan sebuah karya jurnalistik yang tidak sehat, di mana sebuah berita bisa langsung di-takedown tanpa melalui proses redaksional yang layak. Kejadian ini menjadi bukti bahwa ada masalah dalam manajemen pemberitaan, di mana penulis artikel tidak berani untuk mengklarifikasi atau menerima komunikasi langsung untuk membahas isu tersebut lebih lanjut.

Kontroversi ini semakin memanas ketika seorang penulis dari Media Bicara Indonesia, yang diduga menerima pesanan untuk menyerang balik Syahril, tidak dapat memahami isi dakwaan jaksa terkait kasus Komarudin yang buron. Padahal, dakwaan tersebut telah dipublikasikan oleh pengadilan dan menjadi dokumen hukum yang resmi. Hal ini menambah keheranan publik, mengingat adanya dugaan bahwa pihak tertentu sengaja melancarkan serangan balik terhadap wartawan yang berusaha mempublikasikan fakta.

Kasus ini juga semakin diperburuk dengan adanya percakapan yang direkam antara penulis tersebut dan seorang jurnalis bernama Djamal. Dalam percakapan tersebut, Djamal mengungkapkan bahwa dirinya menutup telepon setelah konfirmasi terkait pemberitaan, yang memperlihatkan sikap tidak profesional dalam berkomunikasi

Ke esok nya syahril mencoba mengganti nomor dan lakukan Vc yang keluar wajah djamal dengan berucap

" Iki arek e tak temoni riko ojok nuduh  iki tak sentak i ngono AQ kok mbok tufuh

Saya tanya djamal ta 

Iki hp ne tak cekel AQ mas Tak belo riko Aq wes kerungu," Ungkap Chat  Djamal

Saat menanggapi hal ini, Antonius Andhika, pemegang sertifikasi SKW Utama BNSP, memberikan komentar: 

"Seorang media tidak boleh berbuat sesuka hati, media harus mengikuti aturan yang berlaku. Menurut saya, Media Bicara Indonesia tidak menerapkan alur yang runut dan tidak menganut prinsip jurnalistik 5W1H serta yang benar."

Pemberitaan yang tidak profesional dan tidak objektif ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai etika jurnalistik dan transparansi dalam dunia media. Ia berharap pihak berwenang diharapkan untuk meneliti lebih dalam terkait penyalahgunaan media dan potensi keberpihakan yang merugikan profesi wartawan. Ke depannya, penting bagi semua pihak untuk menjaga profesionalisme dalam pemberitaan dan memastikan bahwa setiap berita yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini syahril sudah menyerahkan bukti bukti mengaku mengaku nama robert dan sudah mengemail kantor bebrapa hari Cyber tetep langkah hukum di ambil
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id