Breaking News

SPBU 54.612.06 Sidoarjo Diduga Kongkalikong Dengan Pengangsu Bbm Subsidi Hingga Kendaraan Umum Atau Pemudik Lebaran Antri Panjang

SIDOARJO || jatim.expost.co.id - Mudik Lebaran menjadi momen yang dinanti banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi  seorang petugas operator SPBU, Jl. Sumorame, Ngaban, Sumorame, Kec. Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61271  momen ini justru menjadi waktu untuk tetap bekerja untuk mempertebal kantong sendiri dan seharusnya melayani masyarakat mudik Lebaran idulfitri yang dalam membutuhkan Pertalite bukan Pengetab BBM Subusidi Pertalite dahulu. 

SPBU 54.612.06 Tanggulangin diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis pertalite di Jl. Sumorame, Ngaban, Sumorame, Kec. Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Aktivitas yang terlihat tak lazim diduga adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pengerit motor di salah satu tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.612.06.

Seolah-olah kegiatan tersebut terlihat aman dan bebas tanpa adanya sentuhan aparat penegak hukum.

Dari pantauan awak media,  Kamis (03/04/2025) siang pukul 12.00 Wib terlihat antrian panjang mobil  untuk mengisi BBM jenis Pertalite bersubsidi. Dan juga terlihat pengerit BBM bersubsidi jenis pertalite mengunakan    kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Byson dan Vixion, Suzuki thunder,  Honda Megapro, Tyger tangki besar tanpa nomor polisi melakukan aktivitas mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite. 

Hebatnya laki-laki berpakaian serba hitam bertopi putih, dan berkaos putih krem, abu2, tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengisian BBM pertalite bersubsidi pada tangki motor milik dia, tanpa ada larangan oleh operator maupun pengawas SPBU.

Usai mengisi BBM jenis pertalite bersubsidi, terlihat kembali mengisi di SPBU tersebut, diduga petugas SPBU bekerja sama dengan para pengerit demi mendapatkan keuntungan besar. Anehnya Tempat lokasi Pengetaban itu tidak jauh dari SPBU sekitar 200 m setelah SPBU 54.612.06 dibelakang halte trans Jatim ada lahan kosong disitu banyak Jerigen PLastik ukuran 35 -50 liter an dengan jumlah banyak.  

Lalu awak media menjumpai salah satu Masyarakat yang tidak mau dicantumkan nama nya dari Surabaya yang sedang mengantri menggunakan mobil yang mau melanjutkan perjalanan ke Pasuruan dengan wajah penuh kecewa mengatakan”, kami pribadi sangat kecewa dengan sikap petugas SPBU Tanggulangin. karena apa pak, mereka mengutamakan kendaraan pengerit dari pada kendaraan umum. Pungkasnya. 

Seharusnya Pihak SPBU 54.612.06 Tanggulangin melarang pengerit /pengetab karena ini masih musim momen nya banyak Orang Mudik Lebaran Butuh konsumsi/ pengguna  Pertalite atau Solar Subsidi Guna Mobil atau kendaraan Roda 2 nya untuk melanjutkan perjalanan.  

Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga telah bekerja sama. Meski sudah ada ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia yang melanggar hukum.

Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.




* (TEAM INVESTIGASI REDAKSI) * 







#Dipublish Oleh (WAPIMRED) 

© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id