Breaking News

POLRESTA SIDOARJO UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI TAMAN DAN TANGGULANGIN

         Satreskrim Polresta Sidoarjo unit Tipidter                  mengungkap dengan tegas tindak pidana                penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar        


SIDOARJO, jatim.expost.co.id - Peristiwa terjadi di dua lokasi yakni di Taman dan Tanggulangin, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, Senin (24/3/2025). 


"Empat tersangka dari dua lokasi yang diamankan antara lain, berinisial MA (24), AD (24), DA (39) dan KK (32), warga Blora, Jawa Tengah dan Pasuruan, Jawa Timur," ucapnya. 


Ia menyampaikan, di lokasi pertama polisi mengamankan satu unit truck Fuso Fighter warna biru, yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi dengan jenis solar sebanyak 700 Liter.


Sedangkan, di Tanggulangin polisi diamankan satu unit truck box warna Putih yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM Bersubsidi jenis solar sebanyak 1500 Liter.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ke empat tersangka tersebut, mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan lain dan plat nomor yang diduga palsu.


"Selanjutnya BBM subsidi dengan jenis solar dijual dengan harga non subsidi, sehingga tersangka mendapatkan sejumlah keuntungan," imbuhnya. 

Christian menegaskan, kerugian negara yang timbul dari dua tindakan tersebut mencapai Rp 2,2 miliar. Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Red) 




© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id