"Ada lima orang membuka jasa Open BO dan kami serahkan ke dinas sosial untuk diberikan pembinaan," ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya. Operasi yang dilakukan pada hari Kamis (27/2/2025).
Malam itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar norma kesusilaan di rumah kos tersebut. Dalam razia itu, sebanyak (31) orang terjaring terdiri dari (16) perempuan serta (9) laki-laki yang akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada tanggal 23 April 2025. Selain lima orang yang diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) dan enam belas perempuan lainnya diwajibkan menjalani wajib lapor sekali dalam sepekan.
Mahasiswa-Mahasiswi yang terjaring razia dijerat dengan berbagai peraturan daerah, di antaranya Perda Kota Malang (8/2005) tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Perda Kota Malang (6/2006) tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, serta Perda Kota Malang (2/2012) tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Diketahui, belasan pasangan yang diamankan dalam operasi ini berasal dari berbagai daerah di luar Kota Malang, yakni seperti Kediri, Lampung, Sumatera, Lamongan, dan Solo. Operasi ini menjadi bentuk penegakan ketertiban di lingkungan pemondokan mahasiswa yang kerap menjadi sorotan masyarakat. (Rc)
* Dipublish Oleh (REDAKSI) *
Social Header