GRESIK, jatim.expost.co.id - Istilah notaris mungkin tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang pernah mengurus dokumen penting misalnya sertifikat atau surat perjanjian tertentu.
Sementara itu, di dalam buku 'Etika Profesi Hukum' karya Etika Profesi Hukum dijelaskan bahwa notaris merupakan sebuah istilah yang berasal dari frasa nota literaria. Kemudian pengertian notaris adalah pejabat umum yang memiliki wenang dalam membuat akta autentik. Notaris juga memiliki kewenangan lain yang telah diatur secara resmi di dalam perundang-undangan.
Salah satu warga Pondok Permata Suci, Kabupaten Gresik yakni korban oknum Notaris/PPAT yang berinisial HB diduga telah mempersulit kepengurusan pemecahan surat induk di beberapa perumahan sekitar wilayah kabupaten Gresik, Selasa (25/3/2025).
Oknum Notaris/PPAT (HB) Saat ditemuin oleh Korban untuk menanyakan terkait Surat Keterangan dengan Nomor: 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025 tersebut kenapa dibatalkan sepihak? Dugaan korban oknum Notaris/PPAT (HB) telah nakal terkait "Surat Keterangan Batal" Secara sepihak dan diduga telah melakukan pembohongan publik.
Korban mengaku sangat kecewa dengan oknum Notaris/PPAT (HB) yang diduga sudah melakukan pembohongan publik dan telah membatalkan surat keterangan dengan nomor tersebut secara sepihak.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum Notaris/PPAT (HB) menyampaikan, bahwa surat keterangan dengan Nomor: 259/HB/III/2025 dibatalkan karena ada revisi luas tanah. Tetapi setelah di klarifikasi surat keterangan dengan nomor: 264/HB/III/2025 diterbitkan oleh Oknum HB tidak sesuai dengan kenyataan yang telah disampaikannya.
Korban beserta kuasa hukumnya akan mengadukan dan melaporkan Oknum Notaris/PPAT inisial (HB) ke MPN atau MPD sesuai wilayah kerja dan Polres Gresik, Agar segera ditindak lanjuti dengan tegas.
Sanksi kode etik bisa diberikan pada Notaris yang melanggar oleh Majelis Kehormatan Notaris. UUJN mengkategorikan sanksi tersebut ditetapkan atas dilanggarnya pasal yakni peringatan tertulis, diberhentikan dalam kurun waktu tertentu, diberhentikan dengan tidak terhormat.
Majelis Pengawas Notaris (MPN) merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris yang tidak sesuai amanat undang-undang. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. (Tim/Red)
#Dipublish Oleh (REDAKSI)
Social Header