MOJOKERTO, jatim.expost.co.id - Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu kembali marak di Dusun Botok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Lokasi perjudian tersebut kini ramai dipadati ratusan penjudi, baik dari dalam maupun luar kota, meski sebelumnya tempat ini sempat ditutup, Hari Kamis (20/2/2025).
Kabupaten Mojokerto dikenal sebagai daerah dengan kekayaan seni dan budaya yang terbilang memiliki ciri khas. Selain itu, potensi wisatanya yang melimpah menjadikannya salah satu destinasi menarik di Jawa Timur. Namun, citra Mojokerto kini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi.
Pantauan tim media menunjukkan bahwa area perjudian telah dilengkapi dengan tenda-tenda demi kenyamanan para penjudi. Ironisnya,tempat tersebut jarak nya tidak jauh dari dunia pendidikan, menimbulkan pertanyaan besar terkait perannya sebagai dunia pendidikan masyarakat yang seharusnya menjamin mencerdaskan kehidupan bangsa yang steril dari kegiatan yang dilarang wilayahnya.
Seorang pedagang setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perjudian ini berlangsung setiap hari. "Perjudian di sini buka tiap hari, tapi yang paling ramai hari Sabtu dan Minggu," ujarnya saat ditemui.
Maraknya aktivitas ini memicu kritik terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Trowulan dan Polres Mojokerto, yang dianggap tidak bertindak tegas terhadap praktik ilegal tersebut terbilang Parah Sakit Matanya.
Padahal, aktivitas seperti sabung ayam jelas diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 2(1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 juta, dan tidak sesuai Program dari Bapak Presiden Asta Cita,Presiden Indonesia H.Prabowo Subianto menegaskan siapa saja yang jadi beking-bekinganb akan di libas.
Menjamurnya tempat sabung ayam dan judi kopyok di wilayah Mojokerto menjadi sorotan perjudian sabung ayam yang buka harus ditutup dan sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, kami mohon Kapolres Mojokerto dan Kapolda Jatim, segera menindak lanjuti aktifitas perjudian di wilayahnya.
Masyarakat sekitar berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan perjudian ini. “Kami khawatir situasi ini bisa memicu masalah keamanan di desa kami, dan memicu terpengaruh nya anak dibawah umur untuk melihat dan melakukan nya” ujar salah satu warga yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk segera menertibkan aktivitas perjudian ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Desa Temon. (Rc)
#Dipublish Oleh (REDAKSI)
Social Header