SURABAYA || jatim.expost.co.id - Banyaknya kejanggalan pasal yang dituduhkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU..Red), saat membacakan pasal serta tuntutannya. Terkait kasus dengan Terdakwa Sofyan Hadi bin Ikhsan, pada Selasa (4/02/2025) dengan Kasus Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365, pada Kamis (6/02/2025) menjalani sidang replik, yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan negeri, pada hari Kamis (06/02/2025).
Dalam sidang kali ini, dengan agenda pembacaan replik atau jawaban yang dibacakan oleh JPU terhadap nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo SE, SH, MH menyampaikan, bahwasannya menurut saksi korban sepeda motornya dirampas. Menurut saksi kemudian dikeroyok kurang lebih 10 orang yang tidak dikenal tersebut.
Saat awak media wawancara kepada tim kuasa hukum terdakwa Donny Raynaldo Tungkiman SH, MH, didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja SH, Rizchi Hari Setiawan SH, Moch Yahya SH, H.Muhammad Nur S.Sos, SH mengatakan, dalam persidangan pembacaan replik oleh JPU.
"Dalam Sidang kali ini, adalah sidang Replik, yang dimana JPU Damang menyangga pembacaan Pledoi dari kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa Sofyan Hadi Bin Ikhsam. Dan kami akan mengajukan Duplik," tegasnya.
Terkait sidang kali ini, seakan-akan majelis hakim yang terhormat tergesa-gesa, dikarenakan pada hari Senin Tanggal 10 Februari 2025, pembacaan putusan Dan kami sebagai kuasa hukum juga akan Menduplik terkait Replik yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU, Pada hari Kamis Kemarin.
Dengan hal ini, harusnya terdakwa ditahanan lebih lama agar hakim bisa melihat dan membaca adanya Pledoi. kemudian, Dupliknya. Supaya majelis hakim yang terhormat, dan memahami kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU...Red) Damang Anubowo SE, SH, MH memaksakan pasal dengan dakwaan Pasal 365 yaitu "Pencurian Dengan Tindak Kekerasan", Padahal motor yang dituduhkan dicuri oleh terdakwa sudah ditemukan dalam selang waktu 2 Jam dalam waktu seketika, dikembalikan oleh pihak Kepolisian Polsek Simokerto kepada pelapor (Korban..Red), dan hal tersebut juga sudah disampaikan oleh saksi persidangan oleh polisi dan juga oleh saksi korban.
Pihak terdakwa, menyampaikan Ia tidak mencuri hanya mengamankan motor koban agar tidak di bakar oleh masa. Lebih lanjut, terkait kasus yang menimpa klien kami, Sofyan Hadi. Berawal dari HUT Persebaya (Bonek..Red) dan klien tersebut ditu oleh pihak Polsek Simokerto dengan Pasal (365), yang di maksud pencurian adalah memindah tangankan barang atau menjual barang curiannya.
Terdakwa atau klien kami bukan untuk mencuri sepeda motor atau memindahkan ke tangan orang lain, hanya mengamankan agar tidak dibakar. Lalu kuasa hukum terdakwa Sofyan Hadi Bin Ikhsan yakin, Bahwasannya yang Mulia Majelis Hakim, bisa memutuskan putusan yang terbaik buat Terdakwa Klien kami," Pungkasnya.
* (Wapimred/Rc) *
#Dipublish Oleh (REDAKSI)
Social Header