Gresik, jatim.expost.co.id - Viralnya pemberitaan terkait dugaan transportir armada tangki yang tak memiliki ijin Transportir dan izin penjualan BBM, PT Fortuna Lentera Abadi (FLA) nekad jual solar ilegal yang diangkat oleh beberapa media online belum menuai kejelasan, Hari Jum'at (14/2/2025).
Dalam kajian pemberitaan yang seakan menyudutkan pihak srw selaku pengusaha yang dikatakan tidak mengantongi izin usaha niaga maupun izin transporter sungguh terkesan menghakimi, ironisnya awak media online meminta srw untuk menunjukkan berkas berkas surat izin transporter dan izin usaha niaga, meski tupoksi wartawan adalah melihat, bertanya, mendengar dan menuangkan dalam tulisan serta mencetak atau menggunggah pada sebuah link berita.
“ ada izin tranporternya pak, masak usaha minyak gak ada izin transporter atau niaga umumnya “ ucap srw ketika dikonfirmasi oleh awk media tersebut.
penghakiman demi penghakiman narasi ingin memetik kebenaran sepihak tanpa memandang sisi keseimbangan agar berita tersebut enak dibaca.
Dalam isi berita tersebut menyebutkan bahwa para oknum awak media tersebut sedang melakukan investigasi namun pada kenyataannya malah diduga melakukan pembajakan truk tangki dengan cara menghentikan kendaraan yang sedang melaju, tanpa berfikir bahwa hal tersebut akan membahayakan pengguna jalan lain
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan sopir tangki disebutkan bahwa saat dirinya sedang melajukan kendaraan yang dikendarainya, para oknum wartawan tersebut menghentikannya dengan cara menyuruh menepi
“saat saya kemudikan truk tiba tiba ada kendaraan yang menyalip saya dan meminta saya untuk menepi sehingga saya pun terpaksa menepi” ucap hrt selaku sopir armada truk tangki.
Jika hal tersebut benar, justru tugas dan fungsi para oknum media tersebut melebihi batas kewenangan, dan bahkan seolah olah melebihi tugas Aparatur penegak hukum divisi lalu lintas. Padahal perlu diketahui bersama bahwa banyaknya teman teman dari kalangan jurnalis yang tergelincir oleh aksi aksi yang mengatasnamakan investigasi dengan melakukan hal hal diluar kewajaran tugas pokok jurnalis.
seharusnya jika memang dicurigai adanya penyelewengan atau penyalagunaan BBM bersubsidi serta jika di curigai telah terjadinya sebuah pelanggaran hukum, segera lakukan pelaporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (Aph).
Tanggapan dari pers atas Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.
Penegasan mengenai hal tersebut juga ditegaskan Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudul Menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers. Mereka menulis bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers (hal. xvii).
Oleh karena itu, menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.
Sebagai wartawan online, kami melakukan doorstop, transkrip wawancara, hingga upload. Yang mungkin kami lupa: Melakukan revisi, atas hasil kerja jurnalistik maupun atas diri sendiri. (Tim/Red)
#Dipublish oleh (REDAKSI)
Social Header