Surabaya || jatim.expost.co.id - klinik St. Vincentius a Paulo karah surabaya mempersulit lansia dalam meminta surat rujukan dengan alasan aturan bpjs, hal ini sangat membebani lansia diharuskan hadir fisik ke klinik hanya untuk surat rujukan. Bagaimana dengan lansia yang tidak bisa hadir karena fisiknya tidak memungkinkan, apakah harus hadir ke klinik dengan ambulance? Bagaimana tanggung jawab klinik dan dokter serta birokrasi terhadap lansia? Pelaksanaan undang-undang apakah diatas aturan atau pengelola bpjs yang mau membebani lansia dengan kebijakannya? Bagaimana dengan tanggung jawab moral dan etis nya terhadap lansia?
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan yang dapat dinikmati peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tak hanya untuk berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk berobat ke rumah sakit, baik untuk pemeriksaan spesialis ataupun ke unit gawat darurat.
Apabila kondisi pasien tidak darurat, untuk berobat ke rumah sakit pasien harus terlebih dahulu meminta surat rujukan ke FKTP tempat pasien terdaftar. Nantinya, jika pasien sudah mendapatkan surat rujukan dari FKTP, mereka dapat berobat ke rumah sakit dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim dr. Hendro Soelistijono. MM., M.Kes menilai peraturan baru yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan hanya menggunakan surat rujukan tersebut untuk satu kali berobat saja.
Tetapi kenapa klinik St Vincentius a Paulo karah surabaya pelayanan tidak adil (Pasien BPJS di anak tirikan) tidak sama dengan pasien yang menggunakan jalur umum, sedangkan pasien tersebut sudah Lanjut Usia (Lansia) dipersulit minta surat rujukan. (Tim/Red)
#Bersambung...
Social Header