Breaking News

Tim Penasihat Hukum Korban Tawuran Kawal Kasus Tewasnya Muhammad Zaini Gonni.


Surabaya - jatim.expost.co.id. Kamis, 27 Juni 2024, para Penasehat Hukum Almarhum Muhammad Zaini Ghonni bergerak,  sesuai dengan surat yang sudah dikirimkan kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan agenda Audensi,

 Ditemui oleh Bapak *Iptu Sokip, Kabiro polres pelabuhan Tanjung Perak* sekitar  jam 11.00 WIB

Kronologi Kejadian di jelaskan oleh Iptu Sokip,
bahwa motif dari pada para pelaku berawal dari pembuatan Konten YouTube dari pada geng-geng para pelaku tersebut dan dijelaskan pula bahwa waktu malam kejadian tersebut banyak melibatkan kelompok kelompok gang yang satu geng tawuran itu mungkin lagi ulang tahun.

Dan yang berkelahi atau tawuran tersebut biasanya menggunakan sajam mainan tetapi malam kejadian banyak yang menggunakan sajam asli dan itu sudah disita menjadi barang bukti oleh penyidik yang berupa celurit dan tongkat bisbol, ujar Beliau di dampingi penyidik pelaku Aiptu Anton Andri H, SH.

Para Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum LKBH-RA Jatim yang mendampinginya korban, antar lain Adv. Abdulkadir. SH. CLA  CMD, Adv. H. Fahmi Almusawah. SH,  Adv. Ali. SH. MH beserta Paralegal Fatimah Sahira Nainawa, CLAP dan Ibu korban Khodijah, yang mana  banyak mengajukan pertanyaan kepada para penyidik, diantara pertanyaan tersebut adalah untuk mengetahui apakah para pelaku tersebut kenal dengan korban, dan sementara sudah dijawab bahwa para pelaku tidak saling kenal dengan korban ketika di BAP, dan itu dibuktikan dengan tes laboratorium forensik terhadap HP para pelaku.

Sesuai SP2HP tertanggal 18 Juni 2024 ditetapkan para pelaku sebagai tersangka sebanyak 6 orang, dan sekarang pelaku 4 orang tersangka ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sedangkan pelaku 2 orang di bawah umur kita titipkan diselter penitipan anak berhadapan Hukum, 

Rencana tindak lanjut, 
Dilakukan tiga berkas sesuai dengan peran masing masing pelaku/tersangka karena pelaku tersangka ada yang masih di bawah umur dan sudah dewasa ini.

Dan sesuai SP2HP tertanggal 27 Juni 2024
Telah dilakukan pemberkasan secara splitsing 3 berkas.

Bahwa pasal yang di kenakan kpd terdakwa adalah Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHPidana, ujar Kabiro Sokip.

Dan kami para kuasa hukum Almarhum dalam hal ini tetap akan mengawal dan juga akan berusaha memberikan barang bukti baru yaitu salah satu mungkin berupa rekaman CCTV pada waktu kejadian yang belum diketahui oleh penyidik, ujar Bang Kadir sapaan akrabnya.

Ali salah satu kuasa hukum juga menanyakan ada beberapa pelaku yang sudah dinyatkan sebagai DPO yaitu sebanyak 6 orang, dan kami kuasa hukum masih mencari tahu keberadaan DPO tersebut 

Bahwa perkara ini menjadi konsen kami LKBH-RA Jatim dan akan terus mengawal sampai tuntas, tambah Fahmi.


*(Rudy)*
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id