Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil H, Wartono SH. Pengesahan Hak Interpelasi Tidak Ada Berkaitan Dengan Politik

 

Aceh Singkil : JatimXpost co, id,17/2/2026

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H.Wsrtono SH ,menanggapi pertanyaan awak media ini menegaskan kami atas nama anggota dewan aceh Singkil tetap satu prinsip dan satu kata seperti apa yang di katakan oleh ketua DPRK Aceh Singkil H, Amaliun berpegang teguh dalam pengesahan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil ,H,Safriadi Lyon SH.harus di pahami hal ini bukan karna manuver politik, melainkan langkah konstitusional untuk menguji akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menimbulkan tanda tanya publik.

Menurut H Wartono SH,wakil ketua DPRK kami tidak mungkin tinggal diam ketika berbagai persoalan strategis terus menjadi keluhan masyarakat tanpa ada penjelasan terbuka dari pihak eksekutif. dalam Interpelasi, ini lah kita nanti jawaban atas keresahan publik yang menuntut transparansi itu.

Ini bukan konflik politik. Ini adalah mekanisme resmi untuk meminta penjelasan. Jika semuanya berjalan baik dan sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Sejumlah isu krusial yang menjadi dasar interpelasi di antaranya penyaluran bantuan Presiden 4 miliar untuk tanggap darurat banjir dari pemerintah pusat yang dinilai belum optimal dan minim transparansinya kejelasan pelaksanaan program Sekolah Rakyat (SR).

Persoalan kebun plasma di wilayah HGU yang menyangkut hak ekonomi masyarakat, praktik ASN rangkap jabatan yang berpotensi melanggar aturan, hingga keterlambatan pengesahan APBK 2026 yang melewati batas waktu.

Wakil ketua DPRK menilai, jika persoalan-persoalan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, maka akan berdampak langsung pada pelayanan publik, stabilitas pembangunan, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah , kami sebagai wakil rakyat harus berpegang teguh untuk masyarakat kita di aceh Singkil ini
Karna kami wakil rakyat tentu kami berpihak kepada rakyat ucapnya

 

Karna PBN dan APBK bukan milik segelintir pejabat. Itu uang rakyat. Setiap rupiah yang tidak tersalurkan tepat sasaran atau setiap kebijakan yang terlambat diputuskan harus bisa dipertanggungjawabkanucap Wartono dengan tgas

Wartono juga menegaskan, fungsi pengawasan DPRK bukan sekadar formalitas. Interpelasi adalah instrumen demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan publik.

Dalam konteks keterlambatan pengesahan APBK 2026, Wartono mengingatkan bahwa dampaknya bukan sekadar administratif, tetapi bisa menghambat program pembangunan, pencairan anggaran, hingga pelayanan dasar masyarakat aceh singkil

Rakyat tidak bisa menjadi korban dari kelalaian tata kelola. Pemerintahan harus disiplin terhadap waktu dan aturan,pungkasnya

Terkait isu kebun plasma di wilayah HGU, DPRK menilai persoalan tersebut menyangkut hak ekonomi masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Begitu pula praktik ASN rangkap jabatan, yang jika terbukti melanggar ketentuan, dapat mencederai prinsip profesionalisme dan birokrasi.

Wartono juga mengatakan kami tidak ada membentuk dan niat mengajukan hak interpelasi merupakan bentuk perlawanan politik terhadap kepala daerah. Ia justru menilai, kepala daerah yang kuat adalah yang berani menjawab kritik secara terbuka di forum resmi.

Kalau pemerintah berjalan transparan, tentang interpelasi justru menjadi momentum klarifikasi. Tapi jika dihindari, publik tentu akan bertanya-tanya, ujarnya.

Wartono memastikan anggota DPRK Aceh Singkil tetap berada pada jalur konstitusional dan tidak akan mundur dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurut wartono kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus dibangun di atas prinsip
Yang adil untuk kepentingan rakyat bukan dominasi sepihak.kami adalah wakil rakyat tetap mengutamakan kepentingan rakyat, tutup Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil H, Wartono

( D, S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *