
Aceh Singkil, jatim.expost.comid —- Penerbitan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Nomor: Peg.800.1.3.1/1112.I/2025 memicu sorotan tajam.
Dokumen tertanggal 28 Oktober 2025 tersebut dinilai melanggar regulasi karena menunjuk pejabat sementara dengan masa jabatan sampai 14 bulan.
Berdasarkan analisis dokumen, surat perintah tersebut menetapkan masa jabatan Plt Camat terhitung sejak 28 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2026.
Durasi ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Dalam SE BKN tersebut, aturan masa jabatan Plt diatur secara ketat, yaitu paling lama tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Dengan total batas maksimal enam bulan,
penunjukan Plt Camat Pulau Banyak selama 14 bulan diduga kuat melampaui batas waktu normatif kepegawaian.
Sorotan lain tertuju pada aspek jenjang jabatan, Jabatan Plt Camat tersebut kini diemban oleh Repi Hamdani, seorang Pejabat Fungsional Ahli Muda (Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda) ,berpangkat Penata Tk.I (III/d).
Meskipun SE BKN membolehkan pejabat fungsional ahli muda menjadi Plt Jabatan Administrator (Eselon III),
penugasan yang terlalu lama dinilai menyalahi prinsip dasar. Penunjukan ini dikhawatirkan mengubah status jabatan yang seharusnya bersifat sementara menjadi jabatan semi-definitif tanpa melalui mekanisme pengangkatan resmi.
Durasi penugasan yang lebih dari satu tahun ini juga memicu kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan konsep “Pelaksana Tugas”.
Sesuai aturan BKN, seorang Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
Namun, dengan masa jabatan 14 bulan, Plt Camat rentan dihadapkan pada situasi yang mengharuskannya mengambil kebijakan strategis.
Beberapa di antaranya meliputi pengelolaan anggaran, mutasi perangkat kecamatan atau desa, hingga penetapan kebijakan pemerintahan lokal yang berpotensi melampaui kewenangan mandatnya.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, keputusan tersebut berpotensi memicu empat konsekuensi hukum dan administratif yang serius:
• Cacat Administratif: Surat perintah penunjukan Plt dianggap cacat hukum
karena melanggar batas waktu dan prinsip mandat sementara ASN. Disamping itu Camat menduduki jabatan seselon III.a dan harus sarjana, sedangkan Plt. Camat Sungai Banyak bukan Sarjanam tapi D.III, hal ini tidak memenuhi syarat menduduki jabatan eselon III.a
• Pembatalan Kebijakan: Seluruh keputusan strategis yang ditandatangani oleh Plt dapat dipersoalkan secara hukum dan dibatalkan jika terbukti melampaui kewenangan.
Pemeriksaan Pengawas: Kasus ini dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun BKN terkait kepatuhan tata kelola ASN.
Gugatan PTUN: Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt tersebut berisiko digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak-pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perpanjangan masa jabatan Plt Camat yang melebihi batas aturan BKN tersebut, ( MP)
( D, S)




