Skandal Lahan SMK Prambon, Aroma Korupsi APBD Sidoarjo di Balik Tanah Gogol Gilir

SIDOARJO – Praktik lancung dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga kuat terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Proyek pembangunan SMK Prambon yang hingga kini mangkrak menjadi pintu masuk terkuaknya dugaan konspirasi pengadaan lahan yang sarat kejanggalan.

​Pada akhir tahun 2023, Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan melakukan pembebasan lahan seluas 21.000 meter persegi di Desa Kedungwonokerto.

Namun, proses ini ditengarai menjadi ajang bancakan oknum mafia tanah dengan modus sebagai berikut:

– ​Penguasaan Lahan Terlarang, Lahan berstatus Gogol Gilir (hak pakai) yang secara regulasi dilarang diperjualbelikan, diduga berpindah tangan dari petani kepada pihak swasta berinisial S senilai Rp 12 miliar (Rp 581.481/m^2).

– ​Mark-up Fantastis, Tak berselang lama, S menjual lahan tersebut kepada Pemkab Sidoarjo seharga Rp 25 miliar (Rp 1.208.050/m^2). Lonjakan harga hampir 100% ini memicu kecurigaan adanya penggelembungan harga yang terencana.

​Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), tanah gogol gilir tidak dapat diperjualbelikan secara legal formal. Namun, faktanya lahan tersebut tetap dibebaskan menggunakan dana APBD. Kini, lahan senilai puluhan miliar tersebut hanya dipenuhi semak belukar tanpa ada tanda-tanda pembangunan fisik sekolah.

​Sebagai bentuk protes keras dan pengawalan kasus, Tim Satgas bersama Divisi Hukum Grib Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sidoarjo turun langsung ke lokasi untuk memasang spanduk tuntutan. Pemasangan spanduk ini merupakan simbol bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam atas dugaan penyelewengan uang rakyat.

​Ketua DPC Grib Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya.

​”Kami mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menuntaskan kasus ini secara transparan. Mengingat skandal ini melibatkan banyak pihak, Grib Jaya Sidoarjo akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Tidak boleh ada oknum yang kebal hukum dalam kasus yang merugikan negara Rp 25 miliar ini,” tegas Selamet Joko Anggoro saat meninjau lokasi, Selasa (27/1/2026).

​Grib Jaya menilai adanya kerugian negara yang nyata akibat kelalaian atau kesengajaan dalam proses verifikasi aset. Sekolah yang seharusnya berdiri kini dianggap fiktif karena status lahan yang bermasalah secara hukum.

​Publik kini menunggu keberanian APH untuk mengusut tuntas aktor-aktor di balik skandal ini, mulai dari oknum dinas terkait, pihak legislatif yang meloloskan anggaran, hingga mafia tanah yang bermain di balik layar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *